• Minggu, 21 Desember 2025

Ormas dan Yayasan di PPU Diajak Ajukan Hibah/Bansos Kaltim

Photo Author
Faroq Zamzami
- Minggu, 13 April 2025 | 12:05 WIB
ilustrasi bansos
ilustrasi bansos

PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengajak organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan di wilayahnya untuk mengajukan usulan hibah atau bantuan sosial (bansos) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Kabupaten Kubar Ini Sudah Terjadi sejak Lama

Ajakan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 200.1.4.4/138/Orkemas tertanggal 9 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh ketua ormas dan yayasan di PPU.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU terkait jadwal penginputan usulan hibah/bansos ke Pemprov Kaltim dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim 2026.

“Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan yayasan di PPU, khususnya yang telah terdaftar di Kesbangpol, untuk memanfaatkan kesempatan ini,” kata Kepala Badan Kesbangpol PPU, Agus, Dahlan, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Mantap Ini, Bisa Langsung Ekspor Produk lewat Bandara Kalimarau Berau

Dalam surat tersebut, Agus menjelaskan beberapa poin penting terkait proses pengajuan hibah/bansos.

Antara lain, pengusulan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dengan mengakses tautan https://sipd.kemendagri.go.id menggunakan akun masing-masing ormas/yayasan.

Sedangkan, ormas/yayasan yang belum memiliki akun SIPD RI dapat berkoordinasi dengan Bapelitbang PPU untuk pembuatan akun.

Baca Juga: Peluang Besar untuk Para Pengusaha, Pabrik Sawit Masih Terbatas di Berau, Banyak Petani Pilih Jual TBS ke Kutim

Agus Dahlan melanjutkan, usulan hibah/bansos harus disesuaikan dengan kamus usulan dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan.

Kamus usulan dan informasi kelengkapan berkas dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/kamususulanhbahnbansos, dengan batas waktu pengusulan hibah/bansos melalui SIPD RI adalah satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Kaltim 2025, yang dijadwalkan pada 30 April 2025.

“Kami berharap ormas dan yayasan di PPU dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambah Agus.

Baca Juga: Investasi di Kabupaten Berau Menurun, Gara-garanya Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X