penajem-paser-utara

Polemik Permendikdasmen yang Baru, Hapus Sejumlah Syarat Jadi Kepala Sekolah, CKS Lama di PPU Merasa Dirugikan

Jumat, 4 Juli 2025 | 10:11 WIB
Andi Singkerru (ISTIMEWA)

 

PROKAL.CO, PENAJAM-Dunia pendidikan di Indonesia tengah diwarnai gejolak pasca-terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. 

Regulasi terbaru ini menghapus syarat wajib kepemilikan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan Sertifikat Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah mulai 2025.

Perubahan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan mengubah persyaratan menjadi kepala sekolah secara signifikan.

Meskipun bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan diperkirakan memperluas peluang, keputusan ini justru menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan guru dan calon kepala sekolah yang telah berinvestasi waktu, tenaga, dan biaya dalam mengikuti seleksi sebelumnya, termasuk di Penajam Paser Utara (PPU).

Beberapa CKS yang telah berhasil lolos seleksi pada tahun lalu mengeluhkan kebijakan baru ini.

Mereka merasa dirugikan karena Sertifikat CKS yang sudah mereka peroleh kini dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai syarat wajib.

Akibatnya, mereka harus mengikuti proses seleksi ulang atau menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang belum sepenuhnya jelas bagaimana akan mengakomodasi investasi mereka sebelumnya.

“Kami sudah berjuang keras, mengikuti serangkaian tes yang tidak mudah, bahkan ada yang sudah sampai tahap penempatan. Tiba-tiba ada peraturan baru yang membuat semua usaha itu terasa sia-sia,” kata seorang CKS yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kekecewaannya, Kamis (3/7/2025).

“Ini berarti kami harus tes ulang, padahal kami sudah terbukti kompeten melalui seleksi sebelumnya,” tambahnya.

Mereka mengatakan, penghapusan sertifikat CKS dan Guru Penggerak sebagai syarat wajib memang memberikan angin segar bagi sebagian pihak yang merasa terbebani dengan persyaratan administratif.

Namun, di sisi lain, ini menciptakan ketidakpastian dan kekecewaan bagi mereka yang telah memenuhi standar lama. Dengan dihapusnya syarat sertifikasi, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengindikasikan pergeseran fokus dalam penentuan kepala sekolah.

Meskipun rincian kriteria baru belum sepenuhnya diulas, diharapkan akan ada penekanan pada kompetensi kepemimpinan, manajerial, dan rekam jejak guru yang lebih holistik.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025), membenarkan adanya Permendikdasmen 2025 yang kini mendapatkan protes dari CKS di berbagai daerah, dan tidak ketinggalan di PPU juga.

Halaman:

Tags

Terkini