“Semestinya, sebelum aturan itu ditetapkan pemerintah perlu mengundang kepala Disdikpora se-Indonesia, untuk membicarakan terkait perubahan itu,” kata Andi Singkerru.
Dia mengatakan, saat ini, apabila tidak mengikuti ketentuan ini maka tidak ada tunjangan jabatan.
“Kawan-kawan CKS protes peraturan ini dilaksanakan di daerah tetapi daerah tidak dilibatkan,” kata Andi Singkerru.
Peraturan baru itu, lanjut dia, juga menelan korban empat dari 21 orang CKS pada 2021.
Jumlah tersisa empat orang yang belum sempat diangkat menjadi kepala sekolah, dan harus gugur setelah terbitnya Permendikdasmen 2025 itu. (far)
ARI ARIEF