penajem-paser-utara

Di Penajam Paser Utara Ada Peraturan Bupati yang Atur Penggunaan Pakaian ASN, Kalau Tidak Taat Sanksi Menanti

Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:12 WIB
Ainie (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengatakan beleid ini menggugurkan peraturan Bupati sebelumnya terkait dengan pakaian dinas ASN, meliputi pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar Minta Presiden Prabowo Keluarkan Aturan Medsos-Media Digital, Ini Pemicunya 

"Apa yang diatur di sana?  Pertama mengenai dengan waskat. Waskat yang standar menurut Permendagri sudah ditentukan warna yang ada sekarang, cuma dia lebih muda yang namanya khaki," ujar Ainie, ditemui pada Selasa (21/10/2025).

Jadi, lanjutnya, pakaian ASN diatur untuk perempuan yang mengenakan kerudung, bentuk baju dan roknya. Begitu juga dengan laki-laki, atasan dan celana juga diatur.

"Untuk eselon dua itu dia boleh pakai baju tangan panjang dan lengan pendek. Untuk eselon tiga ke bawah hanya lengan pendek. Nah, jadi diatur semua atribut-atribut yang ada yang kita sebut namanya waskat. Dipergunakan kapan? Itu juga sudah ditentukan dalam peraturan bupati itu," katanya.

Ia menerangkan, tiap Senin dan Selasa ASN diwajibkan mengenakan waskat yang sudah ditentukan.

"Kemarin sudah kami kirimkan contoh lembaran warna itu ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, DPRD Balikpapan Siap Sidak dan Koordinasi dengan Pertamina

Hari Rabu, ASN mengenakan baju warna putih dengan bawahan hitam. Kamis batik lokal dan Jumat mengenakan batik nasional.

Lalu untuk dinas tertentu juga sudah ada aturannya. Yakni, disesuaikan dengan kementerian atau lembaga yang sesuai, sehingga memiliki pakaian dinas lapangan (PDL), seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kami berharap dengan Perbub ini yang disahkan Agustus 2025 dan sudah kita sosialisasikan, semua pejabat mensosialisasikan ke internalnya masing-masing, mendiseminasi bahwa Perbub ini sudah diundangkan agar ditaati untuk semua ASN," ujarnya.

Lebih lanjut, Perbup tersebut memberikan panduan cara berpakaian dalam lampirannya.

"Semua baju masuk ke dalam celana dan rapi. Nah, terkecuali yang mengenakan lengan panjang yang untuk eselon dua itu contohnya, bagian bawah bajunya itu di luar, tapi kalau saya sukanya masuk sih. Kelihatan lebih rapi gitu," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini