Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Tunggu Surat Edaran Baru, Sekolah Bisa Tentukan PJJ Berdasarkan Kualitas Udara

I
Penulis: Indra Zakaria❯
Plt Kepala Diskdibud kota Samarinda, Eko Suprayetno
Plt Kepala Diskdibud kota Samarinda, Eko Suprayetno

Advertisement

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/10567/100.01/2026 tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Samarinda, yang ditandatangani pada 16 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menyampaikan kebijakan ini menjadi pendekatan baru agar keputusan mengenai pembelajaran tidak harus selalu menunggu instruksi atau surat edaran lanjutan dari dinas.

Advertisement

“Sebelumnya, Disdikbud sempat menerapkan PJJ secara masif di seluruh Kota Samarinda selama kurang lebih tiga hari. Kebijakan berikutnya diberlakukan secara kewilayahan, khususnya di Sambutan dan Palaran, karena kebakaran hutan terkonsentrasi di kawasan tersebut,” Ungkapnya. Senin (26/10/2026). Namun, hasil pemantauan menunjukkan bahwa dampak kualitas udara tidak hanya dirasakan di dua wilayah itu. 

Kondisi tersebut mendorong Disdikbud menyusun pedoman yang memungkinkan sekolah mengambil keputusan sesuai kondisi udara di lingkungan masing-masing.  “Sekarang kita beri otonom kepada sekolah-sekolah dengan guidance yang kita bangun di sini,” Ucap Eko.

Melalui pedoman tersebut, sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengetahui kondisi kualitas udara sebelum menetapkan metode pembelajaran.  Apabila kualitas udara masih dalam kategori baik, pembelajaran dapat berlangsung secara tatap muka (PTM). Sementara itu, ketika kualitas udara memburuk, sekolah perlu menerapkan langkah pembatasan sesuai ketentuan dalam pedoman.

Advertisement

Eko menegaskan, sekolah dapat mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara hari berjalan maupun tren beberapa hari sebelumnya untuk menentukan langkah pembelajaran pada hari berikutnya.

“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak harus menunggu Disdikbud menerbitkan surat edaran baru setiap kali kondisi kabut asap berubah,” Tegasnya.  Terkait masa berlaku kebijakan, ia menyebut penerapan pedoman tersebut mengikuti perkembangan penanganan karhutla dan kondisi kualitas udara di Samarinda.

“Disdikbud akan kembali memantau perkembangan setelah masa perpanjangan status penanganan karhutla yang disebut berlangsung hingga 16 November mendatang," Jelas Eko. Jika tidak ada perpanjangan dan ancaman karhutla dinyatakan berakhir, dinas akan mengevaluasi kebijakan dan menerbitkan edaran penghentian apabila kondisi memungkinkan.

Sebaliknya, jika kebakaran masih terjadi di wilayah lain dan berpotensi membawa asap ke Samarinda, pedoman tersebut tetap dapat menjadi acuan bagi sekolah.  Dalam kondisi kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat, opsi PJJ penuh juga disiapkan sebagai langkah darurat untuk melindungi peserta didik dari paparan asap. (adv/diskominfo/smd)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Operasi Patuh Mahakam 2026, Polisi Awasi Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Mahakam 2026, Polisi Awasi Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Mahakam 2026, Polisi Awasi Pelanggaran Lalu Lintas

Rinda Wahyuni Tekankan Pentingnya Literasi Keluarga Lewat SAPA KB

Rinda Wahyuni Tekankan Pentingnya Literasi Keluarga Lewat SAPA KB

Rinda Wahyuni Tekankan Pentingnya Literasi Keluarga Lewat SAPA KB SAMARINDA – Merencanakan masa depan keluarga tidak hanya berkaitan dengan

Bongkar Sindikat Penggalian Kabel Optik Ilegal di Samarinda, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Bongkar Sindikat Penggalian Kabel Optik Ilegal di Samarinda, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melihat bekas galian yang ditambal seadanya oleh para terduga pencuri kabel.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer