Desak Transparansi Pengadaan Alkes, CMI Kaltim Geruduk Kantor Gubernur Soroti Spek MRI RSUD AWS

SAMARINDA — Ratusan massa yang tergabung dalam Cermin Muda Indonesia Kalimantan Timur (CMI Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (3/11/2026). Aksi ini digelar menyusul adanya dugaan perubahan spesifikasi dalam pengadaan alat kesehatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) di RSUD Dr. H. A. Wahab Sjahranie (AWS).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan CMI Kaltim, M. Randy Zuhri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik yang mencuat sejak akhir Oktober lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan mesin MRI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut awalnya diarahkan pada spesifikasi diameter bore (tabung) 70 sentimeter. Namun, dalam perjalanannya, muncul informasi adanya pergeseran spesifikasi ke merek tertentu dengan diameter bore 60 sentimeter yang juga diiringi dugaan intervensi pihak luar.
"Kami mendesak Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Kaltim agar patuh pada aturan yang berlaku dan transparan dalam setiap proses pengadaan alat kesehatan strategis," tegas Randy di sela-sela aksi yang mengerahkan sekitar 250 massa tersebut.
CMI Kaltim juga melayangkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Pertama, meminta agar pemilihan mesin MRI dikembalikan pada standar kenyamanan medis, yakni diameter tabung 70 sentimeter dari merek berkualitas tinggi seperti GE Signa atau Siemens. Kedua, spesifikasi tersebut dinilai krusial demi memberikan kenyamanan optimal bagi pasien, terutama bagi pasien dengan kondisi obesitas maupun penderita klaustrofobia atau fobia ruang sempit. Ketiga, mendesak aparat pengawasan dan penegak hukum untuk melakukan audit terbuka guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun intervensi sepihak dalam proyek pengadaan fasilitas kesehatan publik tersebut.
Di sisi lain, pihak manajemen RSUD AWS melalui bagian humas sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa mekanisme pengadaan yang bersumber dari APBD berada di bawah kewenangan perangkat daerah terkait. Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Biro Barjas menjalankan fungsi pengadaan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak dan pengendalian kegiatan.
Meski demikian, massa CMI Kaltim menegaskan bahwa pengawalan terhadap transparansi anggaran publik harus terus dilakukan secara objektif demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Benua Etam tersebut. Aksi yang dikawal aparat kepolisian dari Polresta Samarinda ini berlangsung dengan tertib menggunakan perangkat aksi berupa mobil komando, spanduk tuntutan, hingga pengeras suara. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



