Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pengawasan Lemah dan Warga Terus Dirugikan, Gubernur Kaltim Diminta Buka Data Pengawasan Angkutan Tambang

Redaksi • Kamis, 3 Juli 2025 - 19:00 WIB
Koalisi Perjuangan Masyarakat Muara Kate - Batu Kajang mendatangi Kantor Gubernur Kaltim.
Koalisi Perjuangan Masyarakat Muara Kate - Batu Kajang mendatangi Kantor Gubernur Kaltim.

SAMARINDA - Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate–Batu Kajang menuntut kejelasan pemerintah mengenai pengawasan angkutan tambang di jalan umum. Mereka resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk meminta salinan keputusan dan data terkait izin penggunaan jalan umum yang selama ini dipakai angkutan batu bara dan kelapa sawit.

Permohonan itu mencakup Surat Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengawas Terpadu atas pelaksanaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan tambang. Selain itu, mereka juga meminta daftar seluruh perusahaan yang memperoleh izin crossing, flyover, underpass, conveyor, hingga pengalihan jalan umum sejak 2015 hingga 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penggunaan jalan publik oleh kendaraan angkutan tambang yang dinilai merusak infrastruktur dan menimbulkan konflik sosial. Koalisi menilai pengawasan pemerintah lemah dan masyarakat dibiarkan menanggung kerugian.

“Warga sudah terlalu lama dibiarkan berjuang sendiri. Negara seperti abai terhadap kewajiban perlindungan atas fasilitas publik,” ujar Pimpinan LBH Samarinda, Irfan Ghazy.

Permintaan informasi ini juga mencuat di tengah sorotan publik atas tewasnya Ustaz Tedy, Pendeta Veronika, dan tokoh adat Paser, Russel, yang diduga terkait konflik lalu lintas tambang oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Paser.

Koalisi menegaskan akar persoalan terletak pada pembiaran aktivitas angkutan tambang di jalan umum, meski aturannya sudah jelas. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit, serta mewajibkan pembangunan jalan khusus sebagai prasyarat operasional. Larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 yang memerintahkan pembentukan Tim Pengawas Terpadu lintas instansi.

Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah mendapat kepastian mengenai keberadaan maupun kinerja tim pengawas tersebut. Melalui permohonan informasi ini, Koalisi ingin tahu siapa saja yang ditunjuk sebagai pengawas dan bagaimana pengawasan dilaksanakan.

“Kami ingin membongkar benang kusut pengabaian hukum yang selama ini terjadi. Jika aturan sudah ada, lalu kenapa pelanggaran dibiarkan?” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.

Sejak era Gubernur Awang Faroek hingga Isran Noor, Akmal Malik, dan kini Rudy Mas’ud, masyarakat tak kunjung merasakan perlindungan nyata. Alih-alih diawasi, warga Batu Kajang–Muara Kate justru terus menjadi korban pembiaran sistemik yang melibatkan perusahaan tambang dan lemahnya penegakan hukum.

Koalisi menegaskan seluruh pihak yang tercantum dalam SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013, termasuk Gubernur saat ini, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan jalan umum dan korban jiwa yang terus berjatuhan akibat lalu lintas tambang yang semestinya dilarang melintas di jalur publik. (mrf/beb)

 

Editor : Indra Zakaria