“Kalau dibilang layak ya belum lah, karena hasil survei di lapangan sejak tahun 2019 lalu itu UMK kita harusnya Rp5 jutaan. Tapi pelan-pelan lah kita komunikasikan dan kita bahas bersama asosoasi lain dan pemerintah,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Emang Mering menegaskan, tidak adanya dukungan dari organisasi Apindo itu adalah internal Apindo dan pemerintah tetap akan dilanjutkan ke provinsi karena dari provinsi juga sudah menetapkan UMP.
“Kita akan tetap teruskan ke provinsi. Soal Apindo tidak menandatangani berita acara penetapan UMK ini itu urusan internal mereka. Karena dari provinsi juga sudah menetapkan upah minimum provinsi,” tukasnya.(*/hai/har)