Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Raperda Transportasi Tunggu Hasil Asistensi Provinsi, Prediksi Rampung Maret

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 10 Februari 2022 - 23:25 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Raperda transportasi menjadi salah satu raperda yang mendapat atensi. Apalagi paska kejadian tabrakan di simpang Muara Rapak. Ketegasan pemerintah untuk mengatur transportasi semua tertuang dalam perda.

Namun saat ini, raperda transportasi masih terus berproses. Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, raperda transportasi sudah selesai pembahasan tingkat pertama pada akhir tahun.

Artinya secara isi materi sudah rampung. Saat ini, raperda transportasi masuk asistensi ke tingkat Pemprov Kaltim. “Nanti difasilitasi baik dari Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Kaltim. Saat ini, kami masih menunggu hasilnya,” ujarnya.

Jika tahapan itu telah selesai, paripurna raperda transportasi bisa berlanjut lagi. Mengingat raperda transportasi merupakan usulan pemerintah kota, maka agenda selanjutnya pandangan akhir fraksi.

Apabila semua aman dan diterima, raperda bisa dilakukan pengesahan yang dicatat dalam lembaran daerah. Selanjutnya sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengakui, bagaimana pun tentu bakal ada pro dan kontra di masyarakat.

Salah satunya soal pasal garasi yang termuat dalam raperda transportasi. “Tapi semangatnya bagaimana pemkot mengatur situasi masyarakat dengan perda agar hidup warga juga nyaman,” beber pria yang akrab disapa Atiga tersebut.

Contoh kasus mobil yang menginap di jalan. Padahal posisi jalan gang kecil dan kendaraan parkir tidak berurutan. Bagaimana jika terjadi musibah kebakaran. “Masyarakat kan tidak nyaman dengan situasi itu, terjadi percekcokan dan harus dicari solusinya,” ujarnya.

Sehingga perlu adanya perda, nantinya Dinas Perhubungan akan menerjemahkan lagi dalam perwali. Misalnya yang tidak punya garasi bisa mencari kantong parkir. Opsi lain sewa tempat parkir hingga mengatur penggunaan jalan lingkungan yang ada untuk parkir kendaraan.

Namun ini dikelola oleh kelurahan dan RT setempat. “Jadi perlu didata mana saja kendaraannya dan ada retribusi yang bisa masuk ke kas lingkungan sampai pemkot,” tuturnya.

Sedangkan bagi mereka yang melanggar perda bisa dilakukan penderekan. Begitu pula berlaku denda. Namun semua masih dalam pembahasan atau konsolidasi oleh Dishub dan Biro Hukum Pemkot Balikpapan.

Sebab harus mengikuti ketentuan hukum diatasnya. “Jadi untuk perda transportasi nanti ada sanksi administrasi hingga pidana. Contoh untuk kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang bisa mengancam keselamatan jiwa,” jelasnya.

Dia menambahkan, kini ada tiga raperda yang masih menunggu hasil pembahasan di tingkat provinsi. Selain raperda transportasi, ada raperda sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Serta raperda jaminan produk halal. Semua masih menunggu evaluasi draft dari Pemprov Kaltim. “Kemungkinan bisa saja raperda transportasi rampung Maret,” tutupnya. (din)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD BALIKPAPAN