TANJUNG SELOR - Forum Discussion Group (FGD) terkait percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Badan Penghubung Kalimantan Utara, telah terlaksana.
DPRD Kaltara pun berkesempatan hadiri FGD tersebut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama Bapemperda DPRD Kaltara berharap, ada percepatan dalam penyelesaian Raperda menjadi Perda.
Kegiatan FGD ini dilakukan sebagai upaya, dalam proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
“Ini menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh, serta kesesuaian arah kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” terangnya, Rabu (21/6).
Dengan adanya Undang-Undang HKPD terbaru, dapat membantu daerah dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan secara keseluruhan.
Ia juga memberikan penjelasan, DPRD dengan siaga akan membantu proses penyusunan Peraturan Daerah tersebut dan diharapkan secepatnya dapat diadakan rapat lanjutan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga dalam jangka waktu paling lama Agustus, sudah harus dimasukkan ke Kemendagri.
“Memperhatikan kemanfaatan yang diperoleh tersebut penyusunan Peraturan Daerah, harus segera diselesaikan sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum yang diharapkan. Sehingga dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah,” harapnya. (adv/fai/uno)
Editor : uki-Berau Post