BALIKPAPAN - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat menyalurkan hak suaranya.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Itu artinya untuk menyoblos tak harus menggunakan KTP-el, namun bisa menggunakan Suket KTP-el.
Pemkot Balikpapan pun memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat Suket KTP-el. Setiap Sabtu dan Minggu, warga Kota Minyak bisa membuat Suket KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, untuk bisa memdapatkan Suket KTP-el, warga harus melakukan perekaman KTP-el.
Nanti, pihaknya bakal memberi Suket KTP-el sebagai pengganti sementara KTP-el yang masih dalam proses pembuatan. "Surat keterangan itu terbit setelah perekaman KTP-el" katanya.
Nah, untuk melancarkan pembuatan Suket KTP-el, Pemkot Balikpapan, sebut Helmi, menambah hari jam kerja. Yang biasanya Suket KTP-el dibuat pada Senin hingga Jumat, kini bisa dibuat pada Sabtu dan Minggu.
Namun perpanjangan hari tersebut hanya berlaku sebelum Pemilu 2019 digelar. "Di sini masih ada 6 ribu orang yang belum merekam. Jadi hari Sabtu dan Minggu, tanggal 6 dan 7, kemudian tanggal 13 dan 14, kita akan membuka di kantor khusus perekaman saja," jelasnya.
Diterangkannya, hal ini dilakukan agar semua masyarakat Balikpapan bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019. "Jadi yang belum merekam, ayo buat, hari Sabtu dan Minggu kami tetap buka," terangnya. (sur/pro/one)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan