Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Nggak Ada Jeranya! Residivis Beraksi Lagi, Curi Motor di Kantor Notaris

Wawan-Wawan Lastiawan • Jumat, 8 Januari 2021 - 03:46 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial AF (35). Pelaku dibekuk setelah nekat menggasak satu unit motor di depan kantor notaris kawasan Markoni, Balikpapan Kota pada 16 Desember 2020 lalu.

Dari kronologi kejadian, ketika itu AF melihat sepeda motor matic merk Scoopy ditinggalkan pemiliknya dengan kunci yang masih tergantung. Melihat ada kesempatan AF langsung membawa kabur motor tersebut.

"Korban ini awalnya lupa mengambil kunci saat parkir motornya. Kemudian pelaku yang melihat tidak menyiakan kesempatan dan langsung mengambil motor itu," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Kamis (7/1).

Usai melancarkan aksinya, Polisi langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan dari korban. Hasilnya pada 5 Januari 2021 lalu sekira pukul 11.00 Wita, AF diamankan oleh Unit Jatanras belakang Kantor Imigrasi Balikpapan.

"Barang bukti juga berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kompol Agus.

Polisi juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Polisi juga masih melakukan pendalam atas aksi kejahatan yang dilakukan AF.

"Karena dari keterangannya masih ada beberapa TKP lain baik di Balikpapan maupun luar Balikpapan. Itu masih kita lakukan pendalaman. Itu saja saat kita tangkap kabarnya sedang mengintai lagi," tuturnya.

Barang bukti yang didapatkan oleh polisi juga sudah banyak yang diubah oleh pelaku. Baik spotlite maupun plat motornya.

Sementara itu, kepada awak media, AF mengaku sudah mencuri motor di dua tempat, yakni didaerah Markoni dan Balikpapan Kota.  Satu motor berhasil  terjual seharga Rp 1.400.000. 

"Baru dua kali saja setelah keluar (penjara)," dalihnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rin/pro)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#kriminal #balikpapan