SANGATTA–Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) telah memberikan ganti rugi atas seluruh bidang tanah yang dipersoalkan Kepala Adat Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, beberapa waktu lalu.
“Pembebasan lahan dilakukan 2009-2014, dengan melibatkan tim sembilan dari pemda dan kepala adat Dayak dari tiga desa, yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong, termasuk Kepala Adat Besar Suku Dayak Kenyah Se-Sei Atan,” jelas General Manager Licence and CSR PT SAWA Angga Rachmat Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada media Jumat (5/2) lalu.
Permasalahan muncul pada 2015, ketika terjadi perubahan batas desa, yang mengakibatkan sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq. Hal itu menimbulkan tuntutan dari Kepala Adat Dayak Long Bentuq agar PT SAWA membayar denda adat sebesar Rp 15 miliar.
“Karena lokasi tanah yang dipersoalkan sudah pernah diganti rugi, tentu kami menolak tuntutan itu. Tidak mungkin perusahaan memberikan ganti rugi dua kali atas lahan yang sama. Jika warga Long Bentuq menginginkan kemitraan, perusahaan akan segera merealisasikan,” tambahnya.
Area PT SAWA yang masuk ke dalam wilayah tiga desa di Kecamatan Busang, sudah mendapatkan sertifikat HGU seluas sekitar 7.343 hektare (ha). Operasi perusahaan juga dilengkapi dengan sejumlah izin, seperti izin lokasi, amdal, dan izin usaha perkebunan (IUP).
Menurut Angga, tuntutan Kepala Adat Dayak Long Bentuq pernah dimediasi Pemkab Kutim pada 2015. Saat itu, kesimpulannya tuntutan tidak dapat dikabulkan, karena perusahaan telah memberi ganti rugi kepada seluruh masyarakat dengan persetujuan Kepala Adat Dayak setempat. “Kemudian pada diktum ketiga SK Bupati 2015 tentang perubahan batas desa, telah ditegaskan hak-hak yang telah ada tetap berlaku, dan diakui keberadaannya,” bebernya.
Angga menambahkan, hasil rapat yang difasilitasi Pemkab Kutim juga menyimpulkan bahwa klaim atas hak ulayat masyarakat adat Long Bentuq tidak dapat diakomodir pemkab karena keberadaannya belum memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Adat.
Selanjutnya, akhir 2020, tuntutan Kepala Adat Dayak Long Bentuq kembali bergulir dengan permintaan denda adat sebesar Rp 15 miliar. Sebagai jalan tengah, PT SAWA menawarkan kerja sama kemitraan bagi masyarakat Desa Long Bentuq, seperti percetakan persawahan, tanaman jagung, tanaman kelapa sawit, ternak sapi dan sebagainya.
“Tawaran tersebut ditolak Kepala Adat Dayak Long Bentuq. Padahal Kepala Desa Long Bentuq beserta mayoritas masyarakat setempat sudah menerima baik solusi tersebut,” bebernya.
Sejak 30 Januari lalu, Kepala Adat Dayak Long Bentuq menutup akses jalan di Km 16. Menurutnya, penutupan tersebut menyebabkan PT SAWA tidak dapat menyalurkan produksi sawit serta mengganggu aktivitas masyarakat, dan perusahaan lain yang biasa menggunakan akses jalan tersebut.
“Hal itu mengganggu misi pemerintah dalam mendorong produktivitas sawit sebagai penopang ekonomi nasional di masa krisis akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (*/dra/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan