BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas, dengan menutup Watrkop Kopi Daeng 7, yang berada di sebelah RSUD Beriman Balikpapan, Balikpapan Kota. Alasannya, karena tak memiliki izin dan dianggap meresahkan.
Diketahui, hingga tadi malam, yang seharusnya masih Kaltim steril, Warkop ini masih beroperasi. Karena itu, Pihak pemkot menyatakan menutup secara permanen tempat usaha ini.
"Dengan berat hati saya sampaikan, bahwa Warung Kopi Daeng yang berada kami tutup secara permanen. Pertama tidak memiliki izin, kedua sangat mengganggu dan meresahkan pasien yang ada di Rumah Sakit Balikpapan apalagi juga tidak mengindahkan protokol kesehatan. Juga sampai tadi malam masih buka," terang Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Minggu (7/2).
Meresahkan pasien yang dimaksud, adalah bunyi sound musik Warkop Daeng yang cukup berisik. Dinilai mengganggu kenyamanan RS juga sekitarnya.
Dihadapan pengelola tempat usaha, pihak pemkot mengumumkan telah menutup warkop ini. Dengan pertimbangan melalui Perda Ketertiban Umum pasal 15 dan pasal 21 Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perwali Balikpapan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sebelumnya, Warkop Daeng 7 ini sudah pernah diberi teguran berulang kali. Namun tak pernah diindahkan, sampai akhirnya harus ditutup.
"Penutupan tak hanya berlaku untuk yang melanggar ketertiban, tetapi juga yang tak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan, akan kami tindak," tutupnya. (rin/pro)