BALIKPAPAN-Sudah nyaris tujuh tahun warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur tak kunjung menerima uang ganti rugi tanah yang terkena proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Kesal tak kunjung dibayar, belasan warga akhirnya mendatangi Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Mereka membentangkan spanduk dan menggelar demonstrasi menuntut penyelesaian pembayaran.
"Kenapa sampai sekarang tidak diganti rugi. Kami tidak menuntut nominal, berapapun yang diberikan pemerintah kami terima saja, karena memang kami mendukung pembangunan," kata salah satu warga, Hermin Bangri, Rabu (12/10) pagi.
Hermin menilai, tumpang tindih lahan yang selama ini dijadikan alasan terlalu mengada-ngada. Sebab, warga menilai warga menempati lahan di Balikpapan Timur. Sedangkan, pihak lain lahannya berada di Balikpapan Utara. "Artinya tidak ada tumpang tindih. Makanya kami minta segera dibayar," jelas Hermin.
Kuasa hukum warga, Yesayas Rohy menegaskan, dalih tumpang tindih lahan yang selama ini selalu dijadikan alasan tidak benar.
"Warga sebenarnya sudah capek. Selama ini kan selalu dianggap ada tumpang tindih. Padahal fakta di lapangan tidak ada tumpang tindih," kata Yesayas.
Tak hanya menuntut pembayaran, Yesayas bahkan mengancam akan menyeret kasus ini ke ranah pidana. Sebab, dia menilai ada peta bidang yang tak sesuai.
"Harusnya peta bidang dan sertifikat itu menempel. Ini sertifikat di utara kok peta bidang di timur," ujar Yesayas.
Dia meneruskan, seluruh syarat administrasi juga sudah dilengkapi oleh warga. Hanya saja, BPN3 selalu menilai masih ada persoalan administrasi yang belum tuntas.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini kepada tim fasilitasi dari Pemkot Balikpapan.
"Tapi masih ada warga yang belum damai. kami menunggu tim fasilitasi dari Pemkot Balikpapan," kata Herman.
Dia menambahkan, sejauh ini ada dokumen yang belum dilengkapi oleh warga. Sehingga rekomendasi pembayaran belum bisa turun.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada kesepakatan soal pembagian uang ganti rugi antara warga yang mengelola lahan (warga RT 37) dengan warga transad. Kesepakatannya 20 persen : 80 persen. Artinya 80 persen untuk warga RT 37 dan 20 persen untuk warga transad.
Masalah muncul lantaran saat akan dilakukan perdamaian di notaris. Dia menyebut, ada sejumlah bidang tanah yang tak diketahui pemiliknya, atau no name.
Ini, membuat notaris tak jadi melakukan perdamaian. Karena tak jelas siapa pemilik lahannya. Warga menduga, ada pihak-pihak yang sengaja membuat persoalan ini tak kunjung selesai. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan