Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lima Hari Operasi Zebra Mahakam, Catat 300 Pelanggaran

Wawan-Wawan Lastiawan • 2023-09-08 15:27:45
Satlantas Polresta Balikpapan mencatat 300 lebih pelanggaran selama lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2023.
 (Foto : Dok Kaltim Post)
Satlantas Polresta Balikpapan mencatat 300 lebih pelanggaran selama lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2023. (Foto : Dok Kaltim Post)

 

BALIKPAPAN-Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan telah menggelar Operasi Zebra Mahakam sejak Senin (4/8) kemarin. Di mana, hingga Jum’at (8/9), tercatat ada 300 lebih pelanggaran yang ditangani oleh personel Satlantas Polresta Balikpapan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran di jalan raya juga beragam, mulai dari ETLE, manual, E teguran hingga teguran lisan.

“Untuk ETLE ada 48 pelanggaran, manual ada 76, E Teguran 37 dan teguran lisan sebanyak 158,” kata Ropiyani lewat keterangan tertulis.

Ia menambahkan, dari ratusan pelanggaran yang tercatat, pengendara roda dua masih mendominasi jumlah pelanggaran.

Mulai dari tak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan hingga menerobos traffic light. “Pelanggaran juga didominasi usia 17-25 tahun,” kata Ropiyani.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Mahakm akan berlangsung hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra Mahakam tahun 2023 ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang penggelaran Operasi Mantap Brata Mahakam 2023-2024.

Sasaran utama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam tahun 2023 adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas, angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas. 

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam kali ini; petugas akan mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik statis dan mobile pada 7 prioritas pelanggaran. 

Pelanggarannya yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol dan pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan