Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser dibantu Satlantas Polres Paser melakukan razia terhadap kendaraan yang belum membayar pajak.
Kasi Pendataan dan Penetapan, UPTD PPRD Paser Bapenda Kaltim, Margo Birawan mengatakan, pada tahun ini, pihaknya mematok target sebesar Rp 80 miliar untuk penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Paser sebab hingga September 2023 capaiannya masih diangka Rp 52 miliar.
"Sampai saat ini masih 65 persen capaian dari target kami," kata Margo Birawan, Rabu (20/9).
Menurut Margo, pajak yang dikejar diantaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selama operasi taat pajak sekitar 300 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia. Langkah tersebut menurutnya cukup efektif sebab wajib pajak dapat langsung menyelesaikan pembayaran pajak di tempat, karena telah disediakan Samsat Mobile yang standby di lokasi razia.
"Jika masyarakat tak membawa uang kami buatkan surat pernyataan dan STNK kita bawa dulu, ketika sudah ada dananya dan diharapkan bulan ini juga langsung melakukan pembayaran di Samsat Induk,"akunya.
Selain operasi taat pajak, ia mengaku akan melakukan jemput bola, khususnya kendaraan yang berada di lingkup perusahaan, hal tersebut pun juga telah disampaikan dan meminta pihak perusahaan untuk mendata dan menginventarisir jumlah kendaraan yang belum bayar pajak.
"Sudah kami surati perusahaan-perusahaan. Sampai saat ini masih menunggu datanya ada berapa, semoga Oktober sudah bisa jalan jemput bola," katanya.
Margo Birawan menambahkan, adapun mekanisme lain dalam jemput bola yang kini tengah dirumuskan. Namun sejauh ini masih dalam pembahasan internal UPTD PPRD, termasuk pihak-pihak yang dilibatkan nantinya.(tom/vie)
Editor : izak-Indra Zakaria