Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polsek Samarinda Kota Ungkap Jaringan Narkoba di Jl Pelita 3 Sambutan

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 30 September 2023 | 19:37 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota Samarinda, masih terus terjadi. Hal ini terlihat dari kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota menangkap dua pria diduga pengedar narkoba.

Kepolisian mulanya menangkap pelaku inisial AS 32 tahun di Jl Sultan Sulaiman atau Pelita 3 Sambutan pada hari Jumat 29 September 2023.

Dari tangan pelaku AS ini, polisi menyita sabu sebanyak 2 poket seberat 0,85 gram. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan berhasil menangkap pelaku HR 39 tahun yang tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku AS.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan saat digeledah pada tubuh dan rumah pelaku AS, polisi menyita 12 poket sabu seberat 2,88 gram.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan," jelas Satria Firdaus.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku narkotika jenis sabu itu dibelinya dari seseorang bernama (I) als (A) yang kini jadi DPO Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa ungkap peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di Jl Pelita 3 Sambutan terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku kini dijerat pasal 114 Ayat 2, pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (myn)

Editor : izak-Indra Zakaria