PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan dilarang menyalakan kembang api menggunakan senapan suar saat malam Tahun Baru.
Ini karena adanya objek vital nasional (obvitnas) di Kota Beriman — sebutan Balikpapan.
Apalagi area kilang mendapat pengamanan khusus selama malam Tahun Baru karena masuk dalam obvitnas.
Ali menjelaskan, salah satu jenis kembang api yang terlarang yakni senapan suar.
“Ini demi keselamatan warga dan meminimalisasi risiko kebakaran,” ujarnya.
Larangan menggunakan senapan suar bukan tanpa alasan. Bentuknya pistol sinyal yaitu senjata api berbobot besar yang mengeluarkan suar, blanko, dan asap.
“Serpihan yang tidak padam di udara sangat berpotensi memicu kebakaran. Apalagi jika jatuh ke permukiman warga," ungkapnya.
Selain senapan suar, pihaknya mengimbau warga lebih berhati-hati dalam menggunakan jenis kembang api lainnya.
Dia menambahkan, BPBD siap mengerahkan 250 personel selama malam Tahun Baru.
Yakni, petugas dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) selama 24 jam.
Sementara untuk pengamanan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) di obvitnas dan objek wisata, pihaknya bekerja sama personel gabungan.
Seperti Basarnas, TNI/Polri, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta pihak terkait lainnya.
Mereka menjaga kawasan ramai yang menjadi pusat perayaan tahun baru di Balikpapan.
Harapannya bisa menciptakan momen libur Nataru tetap berlangsung aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. (gel/far)