PROKAL.CO, SAMARINDA — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari kejaksaan terkait putusan pengadilan yang membebaskan Misran Toni dalam perkara yang sebelumnya diusut Polda Kaltim.
“Kasus Muara Kate ini kan sudah ada putusan. Tentunya ini jadi proses hukum dari kejaksaan yang akan melakukan upaya hukum. Kami masih koordinasi dengan mereka. Nanti silakan tanya dengan kejaksaan,” kata Endar saat diwawancarai wartawan di markas Polres Samarinda, Jumat 17 Agustus 2026.
Menurut dia, prosedur yang tersedia saat ini adalah pengajuan kasasi. Kepolisian, kata dia, akan menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum. “Prosedurnya adalah kasasi. Kita tunggu dari teman-teman kejaksaan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya menunggu proses kasasi, Endar kembali menegaskan bahwa kepolisian akan mengikuti langkah hukum yang ditempuh kejaksaan. “Nanti kita tunggu upaya hukum yang dilakukan kejaksaan,” kata dia.
Sebelumnya, organisasi lingkungan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur menyambut putusan bebas terhadap Misran Toni. Dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 16 April 2026, mereka menyebut vonis tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus dalam penanganan perkara oleh aparat di tingkat kepolisian.
JATAM Kaltim menyatakan Misran Toni, warga Muara Kate, Kabupaten Paser, merupakan masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan yang dituduh dalam kasus pembunuhan terkait penyerangan posko penolakan aktivitas hauling batubara milik PT Mantimin Coal Mining.
Menurut mereka, selama persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan.
Organisasi itu juga menyoroti konflik berkepanjangan antara warga dengan aktivitas tambang, termasuk lalu lintas truk batubara di jalan umum yang dinilai merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Mereka menyebut warga adat Dayak Deah di Muara Kate telah mengalami intimidasi sejak menolak aktivitas tersebut.
Di sisi lain, Andre, anak Misran Toni, mengatakan persoalan ini berawal dari insiden pada 28 Oktober 2024, ketika seorang pendeta meninggal setelah terlindas truk batubara yang melintas di jalan umum. Peristiwa itu, kata dia, mendorong warga mendirikan posko penolakan hauling di jalan raya.
“Awalnya masyarakat menghentikan truk roda enam yang membawa batubara. Namun beberapa hari tidak ada itikad baik dari perusahaan, akhirnya masyarakat menghentikan total aktivitas hauling,” ujar Andre.
Konflik masyarakat dengan hauling batubara semakin meruncing, setelah terjadinya penyerang posko penolakan hauling batubara yang menewaskan satu orang pada November 2024. Bukannya kasus ini terungkap, malah kepolisian menetapkan Misran Toni sebagai tersangka tunggal pada Juli 2025 dan mengancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia juga menegaskan bahwa putusan bebas terhadap ayahnya tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Andre meminta agar kasus ini ditelusuri kembali secara menyeluruh, termasuk mengungkap penyebab awal konflik.
“Permasalahan ini belum selesai. Perlu penyelidikan ulang, dan kita harus ingat bahwa akar masalahnya adalah aktivitas truk hauling batubara di jalan umum,” kata dia. (*)