Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sengketa di Ruang Penyidik Berlanjut ke Polda, Tim Hukum FR Minta Publik Tak Terpancing Video Sepotong

Indra Zakaria • Rabu, 29 April 2026 | 11:45 WIB
Imam Mutaji, Bruce Anzward dan Eka saat memberikan keterangan pada wartawan (foto: Moeso)
Imam Mutaji, Bruce Anzward dan Eka saat memberikan keterangan pada wartawan (foto: Moeso)

BALIKPAPAN – Insiden keributan di ruang Unit Harda Polresta Balikpapan yang sempat viral di jagat maya kini memasuki babak baru. Perwira polisi berinisial FR, yang terlibat dalam ketegangan dengan seorang pria berinisial YP, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan Timur.

Langkah ini diambil menyusul penyebaran video insiden tersebut yang dinilai merugikan reputasi FR secara personal maupun profesional. Pada Selasa, 28 April 2026, FR didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan Direktorat Siber Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan perdana. Dalam proses yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, FR dilaporkan menjawab sedikitnya 25 pertanyaan dari penyidik guna mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya.

Kuasa hukum FR, Dr. Bruce Anzward, menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Menurutnya, laporan ini merupakan hak hukum FR untuk memulihkan nama baiknya setelah potongan video keributan tersebut beredar luas tanpa penjelasan konteks yang utuh. Tim hukum menilai penyebaran konten tersebut telah membentuk opini negatif di masyarakat sebelum fakta yang sebenarnya terungkap.

Senada dengan Bruce, Imam Mutaji yang juga merupakan tim hukum FR, mengingatkan publik agar tidak melihat kasus ini secara parsial atau sepotong-sepotong. Ia menekankan pentingnya melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari awal mula ketegangan hingga pecahnya keributan di kantor polisi tersebut. Pihaknya berharap proses di Polda Kaltim dapat menghadirkan fakta yang berimbang dan objektif.

"Potongan informasi yang tersebar tanpa konteks yang jelas sangat berpotensi menimbulkan bias dan menyudutkan salah satu pihak," ungkap Imam.

Sebelumnya, video keributan di lingkungan kepolisian ini sempat menjadi sorotan tajam publik dan memicu beragam spekulasi. Dengan adanya laporan resmi ini, penanganan perkara kini bergeser ke ranah hukum digital untuk menguji apakah penyebaran video tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang ITE atau merupakan bagian dari transparansi publik. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan #polda kaltim