Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Balikpapan Resmi Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing: Demi Kesehatan dan Etika 

Indra Zakaria • Kamis, 30 April 2026 | 09:30 WIB
Rahmad Mas
Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah revolusioner dalam menjaga standar kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.7.1/894/E/SETDA yang diterbitkan pada 24 April 2026, Wali Kota Rahmad Mas’ud secara resmi melarang total peredaran, perdagangan, hingga konsumsi daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kota Beriman.

Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa anjing dan kucing secara yuridis tidak termasuk dalam kategori hewan ternak maupun bahan pangan manusia. Merujuk pada Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Pangan, segala aktivitas komersial maupun konsumsi terkait kedua hewan peliharaan ini kini dinyatakan ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain alasan etika, pemerintah menyoroti ancaman serius dari sisi kesehatan masyarakat veteriner. Konsumsi daging anjing dan kucing dinilai sangat berisiko memicu penularan penyakit zoonosis yang mematikan, seperti rabies, salmonellosis, hingga trichinellosis. Dengan pelarangan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa produk pangan yang beredar di Balikpapan benar-benar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Implementasi aturan ini dipastikan akan sangat ketat. Larangan tersebut mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari pengiriman, pengolahan di restoran atau warung makan, hingga penyajian dalam bentuk siap saji. Bahkan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Balikpapan kini diinstruksikan untuk tidak lagi menerbitkan dokumen resmi atau sertifikat veteriner apa pun yang berkaitan dengan daging anjing dan kucing.

Guna memastikan kebijakan ini tidak sekadar menjadi macan kertas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait akan menggencarkan pengawasan di pasar-pasar tradisional dan tempat usaha kuliner. Di sisi lain, edukasi mengenai kesejahteraan hewan akan terus disosialisasikan agar masyarakat memahami bahwa anjing dan kucing adalah sahabat manusia, bukan komoditas konsumsi.

Pemerintah Kota Balikpapan juga mengetuk peran aktif warga untuk melaporkan jika menemukan praktik perdagangan gelap daging tersebut di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, aman, dan beretika, sekaligus memperkuat citra Balikpapan sebagai kota yang peduli terhadap perlindungan hewan dan keamanan pangan nasional. (*)

Editor : Indra Zakaria
#anjing #balikpapan