Pemkot Balikpapan Perkuat Pajak Hotel dan Restoran untuk Dongkrak PAD

Wawan • Dipublikasikan Senin, 20 April 2026 | 16:43 WIB
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham.

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat sektor perpajakan daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari usaha perhotelan dan restoran yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian kota.

Langkah tersebut dilakukan melalui intensifikasi sosialisasi aturan perpajakan terbaru kepada para pelaku usaha oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan. Pemerintah menilai masih terdapat perbedaan pemahaman terkait penerapan pajak daerah, khususnya setelah diberlakukannya regulasi baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham, mengatakan sektor perhotelan memiliki beberapa komponen pajak yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh pengelola usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan.

“Dalam satu usaha perhotelan itu tidak hanya satu jenis pajak. Ada beberapa komponen yang harus dipahami secara menyeluruh,” ujar Idham.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Regulasi tersebut mengatur perubahan skema pajak daerah, termasuk penyesuaian tarif pada sejumlah sektor usaha.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah tarif pajak fasilitas hiburan di lingkungan hotel. Jika sebelumnya disamakan dengan pajak restoran sebesar 10 persen, kini tarifnya disesuaikan berdasarkan jenis layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk fasilitas hiburan memang ada penyesuaian tarif. Ini yang perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan,” jelasnya.

Menurut Idham, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi penerimaan dari sektor jasa yang terus berkembang di Balikpapan. Pertumbuhan aktivitas bisnis, kunjungan masyarakat, serta meningkatnya mobilitas seiring perkembangan kota dinilai menjadi peluang besar dalam meningkatkan PAD.

Selain sosialisasi, BPPDRD juga melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pendampingan tersebut dilakukan agar proses administrasi perpajakan berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.

Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Balikpapan disebut cukup baik. Sejumlah hotel bahkan telah menerapkan sistem pengawasan internal untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai aturan.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap penguatan sektor perpajakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah. PAD yang optimal dinilai penting untuk mendukung pembangunan kota, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan publik bagi masyarakat. (adv/kominfobpn)

Editor : Wawan
ADV Pemkot Balikpapan pemkot balikpapan