BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan segera menyalurkan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot. Pencairan dana ini direncanakan terealisasi pada pertengahan Juni 2026, bertepatan dengan momentum persiapan tahun ajaran baru sekolah. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyaluran ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjalankan amanat pemerintah pusat.
Menurut Agus, dasar hukum pencairan ini sudah kuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat. Saat ini, Pemkot Balikpapan tengah mempersiapkan regulasi turunan di tingkat daerah guna mempercepat proses eksekusi pembayaran secara menyeluruh.
“Sepanjang aturannya ada, kami laksanakan. Begitu peraturan pemerintah diterbitkan dan mengamanahkan untuk dibayarkan, maka harus dilaksanakan,” tegas Agus Budi Prasetyo saat ditemui di Balikpapan, Senin (25/5).
Mengenai besaran nominal yang akan diterima, aturan tersebut mengacu pada besaran satu bulan gaji yang biasa diterima oleh ASN. Komponen pembayaran ini mencakup gaji pokok beserta tunjangan terkait yang melekat resmi sesuai dengan aturan dalam PP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pemilihan waktu pencairan pada pertengahan Juni sendiri dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah berharap dana tersebut dapat menjadi suntikan dana segar bagi para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.
Agus menambahkan bahwa pencairan sengaja dilakukan mendekati jadwal masuk sekolah agar manfaatnya benar-benar terasa langsung untuk menopang kebutuhan pendidikan keluarga ASN. Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan memastikan bahwa seluruh proses administrasi akan diselesaikan tepat waktu agar hak-hak ASN dapat diterima tanpa kendala teknis di lapangan. (*)
Editor : Indra Zakaria