Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Aturan Baru Penerimaan SD 2026: Calistung Dihapus, Anak Tanpa Ijazah TK Tetap Bisa Sekolah

Redaksi Prokal • Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB
Siswa SD mengikuti kegiatan sekolah di Balikpapan. Pemerintah menghapus syarat calistung dan ijazah TK dalam penerimaan murid baru SD tahun 2026.
Siswa SD mengikuti kegiatan sekolah di Balikpapan. Pemerintah menghapus syarat calistung dan ijazah TK dalam penerimaan murid baru SD tahun 2026.

BALIKPAPAN – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Regulasi terbaru ini membawa angin segar bagi orang tua karena memberikan berbagai kelonggaran, mulai dari pelarangan tes akademik hingga fleksibilitas usia administratif calon peserta didik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, prioritas utama penerimaan memang tetap diberikan kepada anak yang sudah menginjak usia 7 tahun. Meski demikian, anak yang baru berusia 6 tahun kini tetap memiliki kesempatan penuh untuk mengikuti proses pendaftaran tanpa hambatan.

Bahkan, pemerintah juga membuka peluang bagi anak usia dini yang baru menginjak 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD, dengan catatan memiliki kesiapan emosional, psikologis, serta kemampuan khusus. Penilaian kesiapan ini harus dibuktikan melalui surat rekomendasi dari psikolog profesional. Namun, jika di daerah tempat tinggal calon siswa belum tersedia layanan psikolog, penilaian alternatif dapat dilakukan oleh dewan guru atau tenaga pendidik yang berwenang di sekolah setempat.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa esensi dari kebijakan baru ini dirancang agar proses penerimaan siswa lebih menitikberatkan pada kesiapan belajar anak, bukan sekadar melihat batasan usia administratif.

“Sekolah tidak boleh memaksakan syarat akademik kepada calon siswa kelas 1 SD. Kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau calistung dilarang keras untuk dijadikan alat seleksi masuk. Selain itu, tidak ada kewajiban harus lulusan TK untuk masuk SD,” tegas Gogot saat menghadiri agenda penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan bahwa semangat dari aturan pelonggaran ini juga tengah digodok dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Melalui revisi tersebut, negara ingin memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak akses pendidikan dasar yang setara tanpa terganjal faktor usia, sepanjang anak tersebut dinilai siap mengikuti proses pembelajaran.

Kendati memberikan banyak kemudahan, Himmatul mengingatkan pentingnya proses verifikasi profesional yang ketat terhadap seluruh dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi psikolog. Hal ini krusial dilakukan agar proses penerimaan siswa baru di lapangan tetap berlangsung objektif, transparan, dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan