Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Truk Mundur dan Tewaskan Pemotor di Somber, Sopir Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Selasa, 26 Mei 2026 | 08:14 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 
BALIKPAPAN – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Baru depan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial RT yang merupakan sopir dump truck dalam insiden tragis itu resmi dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Soraya SH meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jaksa menilai kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan kedua penuntut umum. Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya, serta meminta agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujar JPU Soraya saat membacakan tuntutan di persidangan.

Mendengar tuntutan yang cukup berat tersebut, terdakwa RT yang hadir di persidangan tampak langsung mengajukan permohonan lisan kepada majelis hakim. Ia meminta keringanan hukuman atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan berbagai pertimbangan.

Selain menuntut hukuman fisik, JPU juga menyampaikan poin terkait status barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan pengembalian barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi KT 89^^ LM kepada saksi Junaidi Pratama selaku pemilik. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi KT 52** ZG diminta untuk dikembalikan kepada saksi Yuniawan Agung.

Kasus memilukan ini sendiri terjadi ketika dump truck yang dikemudikan oleh terdakwa RT diduga tidak kuat menanjak saat melintas di kawasan Somber. Kendaraan berat tersebut kemudian hilang kendali dan mundur dengan cepat, hingga akhirnya melindas pengendara sepeda motor yang posisinya berada tepat di belakang truk tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan