PROKAL.co, BALIKPAPAN – Seorang konsumen kembali mendatangi kantor pengembang PT Mutiara Bahagia Abadi atau Perumahan Balikpapan Regency di kawasan Perumahan Balikpapan Regency, Jumat (19/6) siang. Kedatangannya untuk meminta kepastian penyelesaian pembangunan rumah yang hingga kini belum rampung meski telah dilunasi.
Kedatangan konsumen berinisial AF itu kemudian berujung pada digelarnya rapat mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Pemasaran Balikpapan Regency. Dalam forum tersebut, pihak pengembang menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembangunan rumah AF paling lambat 31 Juli 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri AF bersama suaminya. Proses mediasi dipimpin anggota DPRD Kota Balikpapan Taufik Qulrahman selaku mediator, serta disaksikan awak media.
Dari pihak pengembang, hadir jajaran manajemen yakni pemegang saham perusahaan Sadeni Hendarman, General Manager PT Mutiara Bahagia Abadi Freddy Najoan, Manajer Tekhnis Maria Juitaning Waluyo, dan Manajer Legal Sunarto dari PT Mutiara Bahagia Abadi. Sementara itu, kuasa hukum perusahaan Alexander Irfan mengikuti jalannya pertemuan secara daring melalui Zoom Meeting.
Diskusi berlangsung di ruang rapat Kantor Pemasaran Balikpapan Regency dengan agenda utama mencari titik temu atas keterlambatan pembangunan rumah yang menjadi keluhan konsumen AF selama ini.
Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam notulen rapat yang ditandatangani kedua belah pihak pada hari yang sama. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pembangunan rumah Blok R2 Nomor 06 Cluster Cattleya atas nama AF wajib diselesaikan paling lambat akhir Juli 2026.
Selain batas waktu penyelesaian, kesepakatan juga mengatur mekanisme lanjutan apabila pihak pengembang tidak mampu memenuhi komitmen tersebut. Surat tuntutan yang sebelumnya dilayangkan konsumen telah diterima pihak perusahaan dan akan menjadi bahan evaluasi lanjutan jika kesepakatan tidak dijalankan sesuai tenggat waktu.
Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa pembahasan ulang terhadap tuntutan konsumen akan dilakukan apabila pengembang gagal memenuhi target penyelesaian sebagaimana tercantum dalam poin utama perjanjian.
Notulen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh General Manager Project PT Mutiara Bahagia Abadi, Freddy Najoan, serta konsumen AF pada 19 Juni 2026 di Balikpapan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan secara musyawarah, sekaligus memberikan kepastian terhadap kelanjutan pembangunan rumah yang sebelumnya menjadi sumber keluhan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qulrahman, mengatakan, pihak pengembang harus berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat, yakni penyelesaian pekerjaan paling lambat Juli 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah melalui proses pembahasan dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB).
“Wajib sudah selesai sampai bulan Juli. Tahun 2023 sampai bulan Juni, lalu diperpanjang sampai bulan Juli. Intinya bulan Juli ini sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas telah diperiksa dalam proses mediasi, sehingga tidak ada lagi ruang untuk memperpanjang polemik di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, AF juga menyampaikan kekecewaannya karena rumah tipe 70 miliknya dinilai belum menunjukkan progres signifikan, meski telah dilunasi.
“Saya kecewa karena sudah beberapa kali ada kesepakatan terkait penyelesaian rumah, tetapi hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal rumah sudah dibayar lunas. Pihak regency seolah hanya membuat janji. Pertemuan mediasi ini sudah sering dilakukan bahkan sampai lima kali. Membuat surat kesepakatan namun tetap tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam surat tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Taufk Qul Rahman berharap pihak pengembang perumahan dapat menjalankan komitmen masing-masing agar sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat diselesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Editor : Wawan