BALIKPAPAN – Jaringan peredaran narkotika yang merambah tempat hiburan malam (THM) di Kota B berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam razia yang menyasar THM S dan THM L pada akhir pekan lalu, polisi mengamankan tiga wanita pemandu lagu (lady companion/LC) serta memberikan peringatan keras berupa ancaman penutupan operasional bagi pihak manajemen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa operasi ini dilakukan gabungan secara tertutup dan terbuka untuk menyisir lokasi rawan. "Operasi tertutup kami lakukan melalui penyelidikan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sedangkan operasi terbuka dilakukan dengan razia serta pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun lady companion," tegas Dirresnarkoba Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, didampingi Kasatgas Sidik AKBP Agus Sukendar.
Pengungkapan berawal saat Tim Khusus bergerak ke salah satu ruangan di THM S di kawasan Balikpapan Selatan. Petugas mengamankan dua perempuan berinisial R dan D serta menyita delapan butir ekstasi dan uang tunai Rp7 juta. Dari hasil interogasi, R dan D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial T yang berada di ruangan yang sama.
Pengembangan dilanjutkan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Perum P, Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket ganja seberat 7,43 gram serta 23 butir ekstasi milik tersangka T. Dari pengakuannya, pasokan barang berasal dari seorang pemasok berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain penindakan terhadap para tersangka, petugas turut menggelar tes urine kepada puluhan pengunjung dan pemandu lagu di THM S maupun THM L. Meski seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif, Polda Kaltim tidak main-main terhadap pengelola tempat hiburan yang kawasannya dijadikan sarana transaksi barang haram tersebut.
Polda Kaltim memastikan akan melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen THM yang ditembuskan langsung ke Pemprov Kaltim dan Pemkot B. "Jika dalam operasi berikutnya kembali ditemukan praktik serupa, kami akan merekomendasikan agar tempat hiburan tersebut ditutup dan izinnya dicabut," tegas Dirresnarkoba Polda Kaltim.
Kini ketiga tersangka berinisial R, D, dan T beserta barang bukti berupa 31 butir ekstasi, 6 paket ganja, uang tunai, dan sejumlah unit telepon genggam telah diamankan. Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co