Mencegah Masa Depan Rusak, Praktisi Hukum Dorong Jalur Diversi untuk Pelajar Kasus Pengeroyokan Guru SD di Balikpapan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 08:15 WIB
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap seorang guru SD di Balikpapan Timur. Praktisi hukum meminta dua pelajar berstatus ABH diproses melalui mekanisme diversi sesuai UU SPPA. (ist)
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap seorang guru SD di Balikpapan Timur. Praktisi hukum meminta dua pelajar berstatus ABH diproses melalui mekanisme diversi sesuai UU SPPA. (ist)

BALIKPAPAN — Penanganan kasus pengeroyokan seorang guru sekolah dasar di Balikpapan Timur kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait nasib dua pelajar yang berstatus Anak Berhadapan Hukum. Praktisi hukum Balikpapan, Yohanes Maroko, meminta agar pihak berwajib mengedepankan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saya meminta supaya perkara anak diproses dengan jalur diversi yang melibatkan orang tua anak, Bapas, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan korban," ujar Yohanes saat memberikan keterangan.

Ia menilai pendekatan tersebut sangat krusial untuk memberikan efek pembinaan sekaligus mencegah masa depan kedua pelajar tersebut hancur akibat hukuman penjara.

"Diversi anak adalah pengalihan penyelesaian perkara hukum anak dari proses peradilan pidana formal ke proses musyawarah di luar pengadilan. Mekanisme ini bertujuan mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari hukuman penjara, serta menanamkan rasa tanggung jawab tanpa merusak masa depan anak," tegasnya.

Pengalihan perkara keluar dari jalur hukum formal ini dapat dilakukan selama pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, ancaman pidananya di bawah tujuh tahun, serta bukan merupakan residivis. Dalam proses musyawarah tersebut, seluruh pihak duduk bersama untuk menghasilkan kesepakatan damai, baik berupa ganti rugi maupun pengembalian anak kepada orang tua untuk pembinaan.

Di saat penyelesaian restoratif diusulkan untuk dua pelajar tersebut, proses hukum terhadap para pelaku dewasa dalam kasus penganiayaan tenaga pendidik ini dipastikan tetap berjalan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
guru