BALIKPAPAN — Langkah mengejutkan diambil oleh pihak yayasan pondok pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) yang sempat terseret pusaran kasus dugaan kekerasan seksual mantan pimpinannya. Selain menyatakan dukungan pada proses pidana di Polda Kaltim, pihak yayasan kini bersiap mengambil perlawanan hukum terhadap keputusan pemerintah yang mencabut izin operasional lembaga pendidikan tersebut.
Gugatan administrasi tersebut rencananya akan dilayangkan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Kuasa hukum yayasan, Indra P. Utama, menilai langkah pemerintah mematikan izin operasional pondok pesantren terkesan terburu-buru dan kurang bijak. Ia meminta publik serta pemerintah dapat memilah secara jernih antara tindak pidana individu dengan keberadaan lembaga pendidikan sebagai institusi.
"Yang dilaporkan adalah oknum. Yayasan dan pondok pesantren merupakan hal yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Di atas pondok masih ada struktur yayasan dan saat ini juga telah dilakukan pergantian pengurus," tegas Indra.
Menurut Indra, vonis seolah telah dijatuhkan kepada seluruh institusi, padahal dugaan kejahatan tersebut murni dilakukan oleh oknum personal. Demi menyelamatkan keberlanjutan pendidikan para santri serta struktur baru yang telah dibentuk, pihak yayasan merasa perlu menuntut keadilan lewat jalur PTUN.
Meski demikian, Indra menegaskan bahwa upaya hukum administratif yang mereka tempuh sama sekali tidak akan mengintervensi atau menyurutkan komitmen yayasan dalam mendukung penegakan hukum pidana. Pihaknya menyatakan bakal tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses penyelidikan serta penyidikan yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Polda Kaltim. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : balpos