“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 10:50 WIB
Balikpapan dilanda kabut asap.
Balikpapan dilanda kabut asap.

 
BALIKPAPAN – Kualitas udara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin (26/10/2026) pagi mengonfirmasi bahwa udara di Kota Minyak telah resmi masuk dalam kategori tidak sehat, dengan partikel halus PM2.5 sebagai parameter paling kritis.

Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup yang terpantau pada pukul 08.02 WITA, stasiun pemantauan Balikpapan Sepinggan mencatatkan nilai ISPU mencapai angka 112. Sementara itu, kawasan Balikpapan Baru juga berada di zona merah dengan nilai ISPU 105. Titik-titik lain seperti area Grand City pun terpantau diselimuti kabut asap tebal sejak pagi hari.

Angka ISPU yang berada pada rentang 101 hingga 200 ini menjadi alarm bahaya karena mengindikasikan tingginya paparan PM2.5. Partikel mikroskopis ini sangat berbahaya lantaran berukuran amat kecil sehingga dapat menembus hingga ke dalam saluran pernapasan bagian dalam.

Kondisi udara yang memburuk ini rentan mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, wanita hamil, serta warga yang memiliki riwayat penyakit jantung maupun gangguan pernapasan.

“Kualitas udara saat ini berada pada kategori tidak sehat. Masyarakat imbau untuk membatasi aktivitas fisik berat di luar ruangan dan wajib menggunakan masker yang sesuai jika terpaksa beraktivitas di luar rumah,” bunyi imbauan panduan keselamatan dari otoritas lingkungan.

Untuk menekan dampak polusi udara, warga diminta lebih waspada dengan tetap mengenakan masker perlindungan standar saat bepergian, mengurangi olahraga outdoor, serta langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat jika mulai merasakan keluhan seperti sesak napas atau batuk parah.

Masyarakat Kota Balikpapan juga diimbau untuk terus memantau perkembangan kualitas udara terkini secara berkala melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup demi keamanan bersama. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
balikpapan