BALIKPAPAN — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melayangkan kritik keras terhadap berita acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari yang digelar di Balikpapan pada 8 Juni 2026 lalu. Jatam menilai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim tersebut cacat substansi karena diduga sengaja mengabaikan dan tidak mengakomodasi poin-poin keberatan yang telah disampaikan dalam forum.
Atas ketimpangan dokumen tersebut, Jatam mendesak BKSDA Kaltim untuk segera melakukan revisi total. Seluruh catatan kritis, penolakan, serta keberatan dari berbagai pihak wajib dimasukkan secara utuh, jujur, dan transparan tanpa ada yang ditutupi.
Dalam kesempatan yang sama, Jatam juga menyemprot klaim sepihak yang sempat berkembang di publik. Lembaga advokasi ini menegaskan bahwa kehadiran perwakilan mereka dalam forum koordinasi tersebut sama sekali tidak bisa diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap rencana translokasi Badak Pari.
Penegasan ini dinilai sangat mendasar. Jatam memandang bahwa upaya penyelamatan satwa langka tersebut tidak boleh dijadikan dalih atau kompromi untuk menggusur habitat aslinya demi memuluskan jalan bagi ekspansi bisnis industri ekstraktif.
"Penyelamatan Badak Pari Mahulu tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mempertahankan hutan Mahakam Ulu dari ancaman penghancuran ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif," tegas perwakilan Jatam.
Jatam mengingatkan BKSDA Kaltim agar tidak 'bermain mata' atau memilah-milah fakta di lapangan. Pemerintah didesak untuk fokus pada akar persoalan yang sebenarnya, yaitu menyelamatkan dan melindungi ruang hidup Badak Pari di Mahakam Ulu dari gempuran izin tambang dan perusakan lingkungan. Alih-alih sekadar memindahkan satwa dari habitatnya lalu membiarkan hutannya dihancurkan oleh industri ekstraktif, Jatam menuntut komitmen nyata negara dalam melindungi ekosistem secara utuh.( * )
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co