Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Benturan Regulasi Pusat: Harapan 153 Tenaga Honorer Berau Terganjal Kebijakan Kemenpan RB

Redaksi Prokal • Minggu, 5 April 2026 - 08:15 WIB
ilustrasi honorer
ilustrasi honorer

 
PROKAL.CO- Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk mempertahankan nasib 153 tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kini menemui jalan terjal. Meski daerah telah menyatakan kesiapan anggaran dan komitmen politik yang kuat, jawaban resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Maret 2026 ini menegaskan posisi kaku pemerintah pusat. Dalam surat balasannya, pusat kembali menekankan bahwa pintu pengangkatan tenaga honorer secara langsung telah tertutup, selaras dengan agenda penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengakui jalur PNS dan PPPK.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan bahwa posisi pemerintah daerah saat ini sangat terbatas oleh regulasi nasional. Meskipun Pemerintah Kabupaten Berau telah berulang kali melobi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kementerian terkait, keputusan akhir tetap berada di tangan pusat. Bagi para tenaga honorer tersebut, satu-satunya peluang yang tersedia adalah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK formasi 2026 sebagai pelamar umum, tanpa adanya jaminan prioritas khusus meskipun mereka telah lama mengabdi.

Situasi ini menciptakan dilema administratif yang cukup rumit di tingkat lokal. Di satu sisi, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa secara finansial Kabupaten Berau sangat mampu untuk membiayai gaji 151 hingga 153 tenaga honorer tersebut agar layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan tidak lumpuh. Namun, ketiadaan dasar regulasi dari pusat membuat pemkab tidak bisa mengeksekusi pembayaran atau perpanjangan kontrak tanpa risiko melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.

Ketidakpastian ini juga membayangi mekanisme rekrutmen masa depan, termasuk nasib mereka yang tidak lolos seleksi pada tahun-tahun sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada arahan resmi mengenai kemungkinan pengalihan status menjadi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu bagi tenaga non-database. Di tengah penantian regulasi yang lebih fleksibel, pemerintah daerah hanya bisa mengimbau para tenaga kerja yang ada untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme, sembari terus berjuang di tingkat pusat agar dedikasi para honorer ini mendapatkan payung hukum yang layak. (*)

Editor : Indra Zakaria
#berau #honorer