TANJUNG REDEB— Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang menyeret seorang tenaga pendidik di Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Wilayah IV Kalimantan Timur. Sebagai langkah cepat untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah, oknum guru tersebut kini telah resmi diberhentikan sementara dari seluruh aktivitas mengajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Kaltim, Ahmadong, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini diambil sebagai bentuk antisipasi sekaligus langkah tegas merespons laporan yang ada.
"Sudah dikeluarkan surat pemberhentian mengajar sementara sesuai hasil koordinasi dengan Disdikbud Provinsi Kaltim dan laporan pengawas sekolah, sampai proses hukumnya selesai," ujar Ahmadong.
Pihak Dinas Pendidikan menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Status kepegawaian lanjutan terhadap oknum guru tersebut nantinya akan ditentukan oleh hasil akhir di pengadilan.
"Kami menunggu hasil inkrah. Nantinya akan disesuaikan dengan aturan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan putusan hukum, serta data dan fakta yang ada," jelas Ahmadong menambahkan. Meskipun tindakan penonaktifan telah dilakukan, Disdik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.
Tragedi ini menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi serius bagi dunia pendidikan di Kalimantan Timur, terutama dalam memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Disdik Wilayah IV Kaltim memastikan akan memperkuat pengawasan internal di setiap satuan pendidikan.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengoptimalkan kembali peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Tim ini akan dibekali dengan pembinaan intensif terhadap tenaga pendidik serta sistem pengawasan berkala yang lebih ketat.
"Kami menguatkan kembali TPPK di sekolah serta pembinaan dan pengawasannya," tegas Ahmadong.
Melalui momentum ini, pemerintah daerah kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan ramah anak, khususnya bagi kelompok rentan seperti para penyandang disabilitas. (*)
Editor : Indra Zakaria