Ada Warga di Kabupaten Berau Pelihara Beruang Madu, Katanya Diberi Temannya, Sudah Dievakuasi Tim BKSDA dan Disdamkarmat  

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:23 WIB
DIEVAKUASI: Beruang madu saat dievakuasi BKSDA dari salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, 5 Agustus 2026. ARTA KUSUMA YUNANDA/BERAU POST
DIEVAKUASI: Beruang madu saat dievakuasi BKSDA dari salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, 5 Agustus 2026. ARTA KUSUMA YUNANDA/BERAU POST

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) betina yang dipelihara warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dievakuasi oleh Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau, Rabu (5/8/2026).

Evakuasi dilakukan setelah BKSDA menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beruang madu yang diperkirakan berusia sekitar satu tahun itu telah dipelihara selama hampir satu bulan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dan Pendekatan Kinerja, Amankan TKD Kaltim dari Pemangkasan!

Kepala SKW I, BKSDA Kaltim, Yulian Sadono, mengatakan setelah proses evakuasi selesai, satwa tersebut langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.

Di lokasi itu, beruang akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, pemulihan perilaku, hingga rehabilitasi sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

“Di Kampung Merasa (berang madu) akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Yulian. 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemilik, beruang madu tersebut merupakan pemberian dari seorang temannya di Kecamatan Segah. 

Meski begitu, Yulian menegaskan memelihara satwa liar yang masuk dalam kategori satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi.

Baca Juga: Dinkes Kukar Catat 45 Kasus Campak Sepanjang 2026, Warga Diminta Waspadai Gejalanya

Selain itu, aktivitas memperjualbelikan maupun memindahtangankan satwa dilindungi juga dilarang oleh undang-undang. 

Dalam kasus ini, BKSDA memilih langkah persuasif dengan memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik agar tidak lagi memelihara satwa liar yang dilindungi.

“Kami memberikan peringatan sekaligus edukasi kepada warga agar tidak lagi memelihara satwa langka ataupun satwa yang dilindungi, baik beruang madu maupun jenis satwa lainnya,” katanya. 

Yulian menambahkan, sepanjang tahun 2026 BKSDA Kaltim telah menangani berbagai penyelamatan satwa liar di wilayah Berau.

Satwa yang diamankan tidak hanya berasal dari konflik dengan manusia di alam, tetapi juga dari masyarakat yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, PLN Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Ratusan Pelajar di Balikpapan
 
“Beberapa satwa yang telah kami tangani di antaranya elang, owa, trenggiling, hingga yang terbaru beruang madu. Ada yang kami rescue dari alam karena berpotensi menimbulkan konflik dengan manusia, dan ada pula yang kami amankan dari warga yang memeliharanya,” katanya.  (aky/far)

Editor : Faroq Zamzami
berau bksda beruang madu