Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Warga Tolak Pengobatan Gratis

uki-Berau Post • 2019-02-15 14:20:02

TANJUNG REDEB - Raut wajah kecewa tampak di wajah Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Berau, Bambang Sunarto, tak dapat disembunyikan. Pasalnya, gerakan cegah Demam Berdarah Dengue (DBD), Fogging, dan Pengobatan Gratis, yang merupakan kerja sama Pemkab Berau dengan CSR PT Berau Coal melalui Yayasan Dharma Bhakti Berau Coal (YDBBC) gagal dilaksanakan di Kampung Guimbang, Kecamatan Sambaliung, mendapat penolakan keras dari warga yang sejak pagi kemarin (14/2) telah berkumpul di depan Kantor Kepala Kampung Gurimbang.

Bambang mengaku merasa kecewa karena sosialisasi Gerakan Cepat Pencegahan DBD itu sangat penting sehingga tidak seharusnya mendapat penolakn oleh sejumlah warga, terlebih adanya salah seorang warga Gurimbang yang terkena DBD.

“Sosialisasi dan pengobatan gratis serta fogging ini sangat bermanfaat dilakukan, apalagi sudah ada warga yang terkena DBD,” ujar Bambang yang mengaku sangat menyayangkan aksi penolakan oleh sekelompok warga tersebut.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kampung Gurimbang, Edy Gunawan mengatakan sebaiknya kegiatan tersebut tidak laksanakan sekarang. “Warga kampung sendiri yang meminta kegiatan CSR Berau Coal ini tidak dilaksanakan. Apapun bentuk CSR itu, tidak boleh dilaksanakan di Gurimbang, sebelum ada kata sepakat antarkedua belah pihak, terkait pembebasan lahan yang akan ditambang,” jelas Edy.

General Manager Corporate Social Responbility (CSR) PT Berau Coal, Horas Parsaulian Pardede juga mengatakan pengobatan gratis dan sosialisasi, fogging dan cegah DBD kerja sama Diskes Berau dengan Berau Coal sebenarnya merupakan komitmen PT Berau Coal untuk memberikan manfaat positif terhadap masyarakat, karena di satu sisi, Kampung Gurimbang telah ditemukan adanya warga yang terkena DBD.

“Kegiatan gerakan cegah demam berdarah, dan pengobatan gratis ini merupakan kerja sama CSR PT Berau Coal dengan Pemkab Berau khususnya Dinas Kesehatan,” jelas Horas.

Mengenai permintaan MoU (Memorandum of Understanding) dan pembebasan lahan yang lokasinya berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), pihak Berau Coal sebagai perusahaan yang taat aturan, akan tetap berpegang pada peraturan Kehutanan yang berlaku.

“Walaupun tambang Gurimbang belum beroperasi, tapi sejak tahun 2009 program CSR terus dilakukan antara lain pembangunan infrastruktur seperti Kantor Kepala Kampung Gurimbang, Jalan Usaha Tani, Rumah Ibadah, Ruang Kelas, Rumah Pintar, Beasiswa, dan Program Sanitasi Jamban Sehat serta beberapa program CSR lainnya,” jelas dia.(***/yat/asa)

 

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial