Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Salurkan Santunan Kematian dari CSR Perusahaan

uki-Berau Post • 2023-09-01 13:33:02
DISALURKAN: Santunan kematian dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diserahkan kepada ahli waris, Rabu (30/8).
DISALURKAN: Santunan kematian dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diserahkan kepada ahli waris, Rabu (30/8).

TANJUNG REDEB – BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan uang santunan kematian kepada salah satu penerima bantuan iuran JKK dan JKM dari CSR Perusahaan PT Madhani Talatah Nusantara di wilayah Gunung Tabur, Rabu (30/8).

Misri menerima santunan sebesar Rp 42 juta sebagai santunan atas kepergian sang suami akibat sakit yang bekerja sebagai motoris ketinting.

HRGA Supervisor PT Madhani Talatah Nusantara, Edi Suwarsono mengatakan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di sekitar lingkungan kerja sebagai pekerja rentan.

PT MTN telah menyalurkan dana CSR untuk 500 pekerja rentan untuk diikutsertakan sebagai keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sudah mulai dari awal tahun (2023, red), paling tidak pekerja bukan penerima upah, seperti petani pedagang nelayan hingga tukang ojek,” jelasnya.

Sehingganya, seperti yang diterima oleh Misri, diharapkan bisa menjadi bantuan baginya untuk tetap bisa mempertahankan ekonominya melalui uang santunan yang diterima. “Kita coba merangkul. Memberi manfaat dengan kehadiran perusahaan, niat kami positif, semoga nanti feedback-nya juga positif dan diterima oleh masyarakat,” tuturnya.

Penerima pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan, Misri mengaku bersyukur atas santunan tersebut. Suaminya yang meninggal dikarenakan sakit itu merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, uang bantuan itu nantinya selain untuk mengurusi keperluan seusai meninggal, juga akan dijadikan usaha.

“Alhamdulillah. Saya berterima kasih kepada MTN yang sudah peduli mendaftarkan suami kami di BPJS Ketenagakerjaan, semoga ini bermanfaat,” tuturnya.

Terpisah, Camat Gunung Tabur, Toto Marjito menyampaikan apresiasinya kepada pihak perusahaan yang telah memiliki kepedulian dengan mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori kerja rentan.

“Tentu kami berterima kasih dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah peduli terhadap pekerja rentan di Gunung Tabur,” ujarnya.

Dirinya berharap ke depan bisa lebih banyak lagi pekerja-pekerja rentan di Gunung Tabur yang bisa diikutsertakan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program kerja sama antara perusahaan dan BPJS ketenagakerjaan. Hal ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

“Kami harap juga kontribusi pihak ketiga di wilayah Gunung Tabur bisa lebih maksimal, sehingga nya bisa memberikan perlindungan lebih banyak pekerja rentan yang ada saat ini,” harapnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Sonny Alonsye menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dalam lingkungan perseroan pasal 2 dan 3 ayat (1) melaksanakan perlindungan jaminan Kecelakaan dan jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau miskin di wilayah Gunung Tabur serta Berau pada umumnya.

“Ini upaya tanggung jawab sosial bagi perusahaan terutama yang di wilayah gunung tabur,” ujarnya.

Bagi mereka yang terdaftar akan menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja sampai dengan Rp 80 juta dengan beasiswa untuk maksimal 2 anak hingga perguruan tinggi. Untuk santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan kematian mencapai Rp 42 juta.

“Nah ini baru beberapa perusahaan, kegiatan ini diharapkan bisa memotivasi dan bisa menjadi teladan bagi perusahaan lain untuk mengikuti kegiatan ini,” terangnya.

Sonny menjelaskan perusahaan dalam beroperasi memiliki tanggung jawab sosial lingkungan. Yaitu merupakan kewajiban perseroan yang menjalankan usaha di bidang pemanfaatan sumber daya alam. Perlindungan pekerja rentan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta perseroan swasta.

“Pekerja-pekerja ini punya risiko tinggi, sehingga ketika kecelakaan tidak ada proteksi diri. Sehingga kita perlu sangat penting dan diperlukan mereka, apalagi mereka tidak punya kemampuan untuk membayar iuran,” pungkasnya. (sen/adv/arp)

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial