Handphone tak terdaftar tidak akan bisa digunakan. Pengguna yang tidak menerima pesan dari Kominfo terkait IMEI, sebaiknya segera mendaftarkan perangkat.
BALIKPAPAN – International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler. Nomor tersebut membantu membedakan setiap perangkat satu dengan yang lain.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan peraturan terkait IMEI. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 ini pun berlaku sejak Sabtu (18/4) lalu. Berisi tentang wajibnya pendaftaran IMEI atas perangkat komunikasi dalam pemberitahuan pabean.
Kepala Bea dan Cukai Balikpapan Firman Sane Anafiah menjelaskan terkait alasan terbitnya peraturan ini. Ini dikarenakan adanya gap yang cukup besar antara jumlah perangkat yang diimpor dengan yang beredar di pasar.
“Berdasarkan data statistik, setiap tahunnya di Indonesia, diperkirakan 10 juta unit yang beredar di pasar,” ujar dia.
Ia menyebut banyak penyebab dari hal ini. Bisa jadi tidak barang tersebut terdaftar atau tidak melalui distributor resmi. Alasan lain potensial lolos dari pajak, karena masuknya barang tidak diberitahukan.
Tujuan dari peraturan tersebut yakni mengurangi angka penyelundupan. Selain itu juga ingin meningkatkan gairah industri perangkat handphone, komputer dan tablet. Serta, meningkatkan kepatuhan dalam hal perpajak.
Terkait hal ini, Firman pun menunjukkan cara pendaftaran IMEI. Yakni melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, yang dapat diunduh di Google Play Store. Dengan menggunakan data diri pengguna dan jenis barang yang didaftarkan.
Ia juga menjelaskan apabila handphone tidak terdaftar, maka perangkat tidak akan bisa digunakan. Karenanya, jika pengguna tidak menerima pesan dari Kominfo terkait IMEI, sebaiknya segera mendaftarkan perangkat miliknya. Khususnya handphone, komputer dan tablet yang baru diimpor setelah 18 April. (*/okt/ms/k18)
Editor : izak-Indra Zakaria