Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

MUI Tekankan Sertifikasi Halal, Wajib Tampilkan Logo di Produk

Indra Zakaria • 2024-06-20 09:16:00

WAJIB: Produk makanan berlabel halal jadi kewajiban yang harus dikeluarkan produsen, hal itu berlaku juga bagi UMKM.
WAJIB: Produk makanan berlabel halal jadi kewajiban yang harus dikeluarkan produsen, hal itu berlaku juga bagi UMKM.
 

 

SAMARINDA–Produk halal bagi masyarakat di Kaltim sudah menjadi suatu hal yang wajib. Mengingat jumlah umat muslim di Bumi Etam prioritas. Selain itu, dalam sertifikasi halal, terdapat mutu standar yang membuat produk makanan layak dikonsumsi.

Hal itu ditekan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim kepada seluruh pengusaha sektor makanan-minuman, serta layanan penyembelihan. Hal tersebut sesuai standar halal yang telah dicanangkan sejak 2019 lalu.

Direktur LPPOM MUI Kaltim Sumarsongko menjelaskan, kewajiban itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program Wajib Halal Oktober (WHO) yang akan diimplementasikan Oktober 2024. "Kami telah mengamanatkan setiap produk konsumsi dan layanan penyembelihan harus terverifikasi halal," tegasnya.

Namun, Sumarsongko menyadari tantangan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal tersebut. Sehingga, batas waktu mereka diperpanjang sampai Oktober 2026. Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku. "Termasuk layanan penyembelihan yang mungkin hanya memproses 10 hewan per hari," ungkapnya.

Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal, khususnya bagi Rumah Potong Hewan (RPH), bertujuan memastikan daging yang dihasilkan sesuai standar konsumsi masyarakat.

Proses sertifikasi dimulai pengajuan ke LPPOM MUI Kaltim, diikuti verifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah serangkaian evaluasi, MUI akan mengeluarkan fatwa terhadap produk yang diajukan. "Kemudian BPJPH resmi mengeluarkan sertifikat halal," tutupnya. (kpg/dra)

 

Editor : Indra Zakaria