Belum Pungut Pajak Alat Berat, Ini Kata Bapenda Kaltara
Indra Zakaria• 2024-11-18 10:00:00
PENDAPATAN: Pajak alat berat kembali dipungut oleh pemerintah provinsi.
TANJUNG SELOR – Pajak alat berat kembali menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang pungutannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, untuk di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini pemungutan pajak alat berat itu belum dilakukan, karena ada beberapa syarat yang masih harus dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Kami masih menunggu blangko SKPD (surat ketetapan pajak daerah) untuk pajak alat berat ini,” ujar Tomy Labo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
Sementara untuk data base potensi pajak alat berat ini sudah dikumpulkan oleh pihaknya dari tiap-tiap unit pelaksana teknis (UPT), dengan rencana Desember 2024 ini akan ditetapkan untuk pajak alat berat tersebut.
“Sekarang ini dari Samsat sedang menertibkan surat pemberitahuan pajak untuk nanti kami terbitkan SKPD-nya,” kata Tomy.
Dalam hal ini, Tomy mengarahkan untuk menerbitkan surat pemberitahuan dulu. Misalnya, pajak terutang perusahaan A itu sekian. Setelah itu, baru pihaknya melengkapi itu dengan menerbitkan SKPD.
Tomy menegaskan, akhir September ini pihaknya meminta agar UPT segera menerbitkan surat pemberitahuan terkait pajak alat berat ini. Adapun, target untuk pajak alat berat di Kaltara ini tidak begitu besar, yakni hanya sekitar Rp 10 miliar.
“Ini yang kita susun target kemarin. Nilai ini kalau terdata semua. Prinsipnya, yang menguasai atau memiliki alat berat, di mana wilayah kerjanya itu wajib membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (iwk/har)