Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

DKUMKMP Balikpapan Usulkan Penonaktifan 474 Koperasi Tak Aktif, Simak Penjelasannya

Indra Zakaria • 2024-11-26 15:15:00
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma

PROKAL.CO, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan penonaktifan sejumlah koperasi di Balikpapan yang dinilai tidak aktif.

Usulan ini diajukan kepada Wali Kota sebelum diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diproses lebih lanjut.

Heru menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan pembubaran koperasi melainkan penonaktifan administrasi.

"Saat ini, dari total 587 koperasi yang terdaftar, hanya 113 koperasi yang terdeteksi aktif. Sisanya belum bisa dipastikan keberadaannya," jelas Heru kepada media pada Senin (25/11/2024).

Verifikasi Melalui Media Cetak dan Langkah Lanjutan

DKUMKMP merencanakan pengumuman daftar koperasi yang tidak terdeteksi keberadaannya melalui media cetak pada akhir tahun.

Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pengurus koperasi yang bersangkutan agar merespons.

"Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan prosesnya ke pusat untuk penonaktifan," tambah Heru.

Menurutnya, status hukum koperasi ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kementerian Koperasi.

DKUMKMP hanya berperan sebagai pengusul, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami hanya memfasilitasi pengusulan melalui kepala daerah. Apakah koperasi tersebut dibubarkan atau tidak, itu kewenangan pusat,” jelas Heru.

Temuan Koperasi Tidak Memenuhi Syarat

Dalam proses verifikasi, banyak koperasi terindikasi tidak memenuhi kriteria aktif. Beberapa koperasi tercatat memiliki alamat yang tidak ditemukan saat pengecekan lapangan.

Bahkan, warga sekitar lokasi terdaftar sering kali tidak mengenali keberadaan koperasi tersebut.

Heru juga memaparkan bahwa tidak aktifnya koperasi ditandai oleh beberapa faktor, seperti tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus yang tidak lengkap, atau hanya tersisa segelintir anggota.

“Banyak koperasi yang pengurusnya sudah tidak lengkap, ini alasan utama kami mengusulkan penonaktifan,” kata Heru.

Upaya Meningkatkan Efektivitas Koperasi Aktif

Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan pendataan ulang dan memaksimalkan peran koperasi aktif.

Koperasi yang masih berjalan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian di Kota Balikpapan, sekaligus meningkatkan daya saing UMKM lokal.

Dengan pendekatan ini, DKUMKMP berupaya menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat lokal.

Editor : Indra Zakaria
#koperasi #balikpapan #DKUMKMP Balikpapan