Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Redenominasi Rupiah, Ini Keuntungan dan Risiko yang Akan Dihadapi

Redaksi Prokal • 2025-11-12 08:45:00
Pedagang merapikan telur ayam di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Penyederhanaan nilai mata uang Rupiah akan dilaksanakan.
Pedagang merapikan telur ayam di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Penyederhanaan nilai mata uang Rupiah akan dilaksanakan.

 

JAKARTA — Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah sebagai langkah awal untuk meredenominasi mata uang, menyederhanakan nilai dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Meskipun secara fundamental kebijakan ini disambut baik, ekonom menyoroti bahwa dampak pada perekonomian makro akan minim, sementara tantangan terbesar justru berada di tingkat administratif dan risiko inflasi di sektor ritel.

Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, menjelaskan bahwa redenominasi tidak akan banyak mengubah kondisi ekonomi makro. "Pada tingkat makro, redenominasi hanya menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah daya beli, harga relatif, ataupun nilai tukar riil. Dampak langsungnya adalah administratif," kata Pardede kepada JawaPos.com.

Semua nominal di dokumen keuangan, mulai dari APBN/APBD, kontrak, neraca bank dan korporasi, sistem akuntansi, hingga tarif dan pajak, akan diskalakan tiga digit lebih kecil.

Manfaat dan Biaya Administratif

Pardede menyebutkan bahwa manfaat makro yang diharapkan adalah persepsi yang lebih baik terhadap stabilitas ekonomi, efisiensi pencetakan dan pengelolaan uang, serta penyeragaman pencatatan yang dapat mengurangi kesalahan hitung dan friksi transaksi.

Namun, manfaat ini diimbangi oleh biaya transisi yang nyata, seperti pembaruan sistem pembayaran. Penyesuaian mesin kasir, ATM/EDC dan penyesuaian perangkat lunak perbankan dan korporasi.

Distribusi uang baru.

Bagi ritel dan rumah tangga, dampak langsung pada gaji, harga, dan tagihan dipandang tidak signifikan karena semuanya akan ikut diskalakan.

Masa transisi menuntut penerapan penandaan harga ganda untuk memudahkan pemahaman masyarakat, aturan pembulatan yang tegas, dan ketersediaan pecahan sen untuk mencegah kenaikan harga transaksi kecil akibat keterbatasan pecahan. “Pedoman ini tecermin dalam rancangan kewajiban pelaku usaha, penandaan harga ganda, serta ilustrasi tahapan transisi pada materi resmi,” imbuh Pardede.

Risiko Opportunistic Rounding

Di sisi lain, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, memberikan penekanan khusus pada dampak yang berpotensi memicu inflasi di sektor ritel.

Bhima menjelaskan bahwa redenominasi akan memberikan insentif bagi penjual untuk membulatkan harga ke nominal paling atas. "Sebagai contoh efek redenominasi, harga barang dari Rp 9.000 tidak akan jadi Rp 9 tapi jadi Rp 10. Penjual akan cenderung menaikkan harga pembulatan ke nominal paling atas," jelasnya.

Fenomena ini dikenal sebagai opportunistic rounding, yaitu pembulatan ke atas yang dilakukan penjual untuk mempertahankan margin keuntungan saat redenominasi.

Bhima memperingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan baik, kenaikan harga akibat pembulatan ini dapat berujung pada inflasi yang tidak diinginkan dan melemahkan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

"Apakah mencapai 8 persen pertumbuhan bisa pakai redenominasi? Sepertinya belum bisa," pungkas Bhima, mengindikasikan bahwa redenominasi bukanlah solusi untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi, melainkan langkah administratif semata yang harus diwaspadai dampaknya terhadap inflasi. (*)

Editor : Indra Zakaria