BANJARBARU - Seorang pedagang di pasar dadakan di Jalan Karang Anyar II Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, terkonfirmasi positif Covid-19. Corona juga menjangkiti tiga anggota keluarga pedagang ini.
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjarbaru, Rizana Mirza menjelaskan, kasus ini terkonfirmasi sekitar dua hari lalu, tepatnya pada Selasa (2/6).
Meski lokasi berjualan pedagang ini berada di wilayah Banjarbaru, tetapi keluarga ini tinggal di wilayah Kabupaten Banjar. Pasar dadakan ini sendiri terletak di daerah perbatasan dua wilayah.
Dengan demikian, penanganan terhadap satu keluarga positif ini ditangani Kabupaten Banjar. Banjarbaru fokus pada sterilisasi pasar serta pelacakan kontak erat pedagang tersebut.
"Dari Dinas Perdagangan juga menyatakan pasar ditutup dulu. Kita terus lakukan pelacakan ke mana saja juga pasien ini kontak eratnya," klaimnya.
Muncul kasus positif pedagang di pasar ini tentu berpotensi besar menularkan kepada orang banyak. Tak ayal, potensi klaster baru transmisi lokal di Banjarbaru bisa saja meledak. Mengingat, kontak pedagang dan pembeli tentu tak terhindarkan, terlebih jika pedagang dan pembeli tak mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.
"Kita tentu berharap tidak sampai ada lonjakan kasus dari sini. Karena bisa saja transaksinya (pedagang dengan pembeli) hanya sebentar, ini tidak begitu berisiko," tuntasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Banjarbaru, Abdul Basid ketika dikonfirmasi memastikan, jika pasar dadakan atau akrab disebut pasar Jumput di daerah sana bukan termasuk pasar resmi oleh pemerintah.
Karena tidak resmi, pasar tersebut melanggar Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Di pasal 12 disebutkan setiap orang dilarang berjualan di trotoar atau bahu jalan, jalur hijau, taman atau fasilitas umum lainnya, terkecuali di lokasi tertentu yang telah diizinkan wali kota sebagai tempat berjualan PKL," buka Basid.
Sementara itu Camat Banjarbaru Utara, Aqli menyatakan akan memantau intens aktivitas pasar tersebut. "Pasar ini berdiri atas kesepakatan atau izin dari pemilik lahan. Jadi bukan tergolong pasar yang diizinkan pemerintah, dalam hal ini izin dari Disdag," pungkasnya. (rvn/bin/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin