Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bunga Pinjol Bakal Turun Bertahap

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 11 November 2023 - 18:00 WIB
PENYESUAIAN: Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol bakal turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya 0,4 persen per hari.
PENYESUAIAN: Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol bakal turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya 0,4 persen per hari.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk financial technology (fintech) P2P Lending atau bunga pinjol secara bertahap. Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, besaran bunga sebesar 0,3 persen per hari berlaku untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya turun menjadi 0,1 persen per hari.

"Untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024," bunyi informasi dalam surat edaran yang dikutip, Jumat (10/11).

OJK memastikan, seluruh penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dalam memfasilitasi pendanaan tersebut. Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

"Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026," tulis OJK dalam SE yang baru diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK Agusman menyebut penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud konkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.

Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

“Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” kata Agusman. 

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending.

Agusman menjelaskan dalam penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, fintech P2P lending harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.

“Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud,” tandas Agusman. (ndu)

Editor : izak-Indra Zakaria