Yang disayangkan, lanjut dia, pemerintah tidak pernah memberikan intervensi. Padahal, di negara maju dan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand kerap memberikan perhatian berupa subsidi kepada penerbangan sipil pada waktu-waktu tertentu.
Seperti saat peak season baik karena liburan, perayaan khusus maupun musim tertentu. Itu sebabnya, harga tiket pesawat lebih murah pada waktu tersebut.
“Karena pemerintah di sana sadar. Ketika peak season, masyarakat pasti akan bepergian. Dan umumnya dengan penghasilan masyarakat kalangan menengah pengguna transportasi udara, pasti terbatas. Perlu keberanian untuk bisa mengatur itu dalam regulasi di Indonesia,” ucap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu.
Purwadi curiga, mahalnya harga tiket pesawat itu bentuk pengaturan sebagian kelompok untuk memberikan keuntungan lebih besar dengan waktu singkat. Sementara, dampak yang ditimbulkan lebih banyak negatifnya terhadap hajat hidup orang banyak. Yang paling kentara adalah peningkatan inflasi termasuk di Kaltim.
“Dinikmati sebagian kecil kelompok berkepentingan namun mengorbankan publik. Masyarakat saja megap-megap karena inflasi kebutuhan pokok. Ditambah lagi di sektor transportasi akibat mahalnya tiket pesawat ini. Di Berau saja itu inflasi Februari lalu mencapai 4,14 persen (yoy). Kejar-kejaran sama pertumbuhan ekonominya (5,44 persen). Pemerintah harusnya tidak tinggal diam,” paparnya.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjadwalkan pemanggilan tujuh maskapai dalam pekan ini. Pemanggilan itu untuk menggali informasi terkait harga tiket pesawat yang mahal. Selain maskapai, KPPU juga akan melibatkan pemerintah, asosiasi, dan agen perjalanan terkait hal ini.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pengumpulan informasi itu juga meliputi kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan, baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya. Tindakan itu merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan putusan KPPU tersebut.
“KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” kata Gopprera, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, bukan berarti tidak terjadi kartel harga.
“Kesepakatan atau koordinasi antar-maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas, namun tidak melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah, namun dengan jumlah yang sangat sedikit. Juga bisa diduga mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” bebernya.
Gopprera menilai tidak menutupi kemungkinan, KPPU bisa menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif bila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Pihaknya pun akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini. (rom/k15)