BANJARMASIN – Kembali berstatus bandara internasional, Pemprov Kalsel tak hanya mengincar penerbangan langsung dari Bandara Syamsudin Noor ke Malaysia. Namun, juga berupaya ada penerbangan ke Singapura atau sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi menyebut upaya penjajakan penerbangan internasional ke Singapura akan dilakukan bersama satu maskapai, yaitu Scoot. Ini adalah maskapai penerbangan bertarif rendah jarak jauh yang berbasis di Singapura.
Maskapai penerbangan ini mengoperasikan penerbangan jarak menengah dan jauh dari rute Singapura. Dimulai dari Australia dan Tiongkok dengan menggunakan pesawat Boeing 777 yang diperoleh dari perusahaan induknya, Singapore Airlines.
“Pada 15 Juli mendatang, akan dilakukan pertemuan secara virtual bersama mereka (Scoot, red). Ini salah satu upaya kita agar ada maskapai yang siap melakukan penerbangan internasional dari Kalsel ke Singapura atau sebaliknya,” beber Fitri, Selasa (8/7).
Seperti diketahui, sebelumnya penjajakan juga sudah dilakukan dengan maskapai Air Asia. Dengan maskapai ini, rencananya akan dibuka penerbangan langsung dari Kalsel menuju Kuala Lumpur dan Kuching, Malaysia, atau sebaliknya. Mempertahankan status internasional tersebut, sejumlah langkah strategis sudah dilakukan pemprov.
Contohnya menambah panjang landasan pacu atau runway sepanjang 500 meter. Ini tak lain untuk memenuhi standar operasional bandara internasional. Dishub tak ingin nantinya penerbangan internasional hanya seremonial satu-dua kali.
Namun, mesti berkelanjutan. “Penerbangan internasional tersebut minimal satu pekan sekali, dan akan terus meningkat seiring permintaan dan tingginya animo penumpang. Ini harapan besar kami,” ujar Fitri.
Status bandara internasional Bandara Syamsudin Noor sempat dicabut pada 2 April 2024 lalu, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Namun, akhirnya kembali bercap bandara internasional dengan keluarnya keputusan resmi dari Menteri Perhubungan pada 7 Mei 2025 tadi. Keputusan itu dituangkan dengan keputusan bernomor KM 30 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Di dalam surat keputusan itu, Kemenhub memberikan catatan penting bahwa jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak terdapat kegiatan penerbangan luar negeri, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional ini. (*)
Editor : Indra Zakaria