PROKAL.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar pada tahun anggaran berjalan untuk memperkuat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, pencairannya masih menunggu pemenuhan mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan tiga BUMD penerima penyertaan modal tersebut yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Ketenagalistrikan Kaltim, dan PT Melati Bhakti Satya (MBS).
“Penyertaan modal ini kan sudah ada di APBD Murni, jadi Banggar mengingatkan agar mekanismenya diperhatikan. Itu jadi catatan kita. Jadi jika mekanismenya sudah dipenuhi, baru disalurkan,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Ketika ditanya soal pembagian alokasi dana ke masing-masing Perusda, Sekda Kaltim itu menegaskan hal itu belum ditentukan. “Nanti dulu kalau ini, karena belum ada penyalurannya. Kita lihat dulu pemenuhannya,” ucapnya. Ia menambahkan, bergesernya alokasi dana ke APBD Perubahan 2025 salah satunya karena adanya pergantian direksi di tiga Perusda tersebut.
“Di antaranya itu karena Perusda ini terjadi pergantian direksi. Karena pengajuan sebelumnya itu dari direksi sebelumnya, tentu dengan Dirut yang baru kami ingin lihat komitmennya. Apakah ada strategi baru, atau memang masih sama seperti yang sebelumnya. Dan totalnya tetap Rp50 miliar,” jelasnya.
Terkait APBD Perubahan 2025, Sri Wahyuni juga memastikan sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Banggar DPRD Kaltim. “Kita sudah sepakat dengan Banggar, insyaallah besok Paripurna untuk penandatanganan kesepakatan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal moratorium bantuan keuangan (bankeu) dalam APBD Perubahan, Eks Kepala Dispar Kaltim itu menegaskan kebijakan itu dipengaruhi kapasitas fiskal daerah.
“Ya karena bankeu di murni saja belum selesai, juga kapasitas fiskal kita. Bankeu itu ketika kita punya kapasitas fiskal, dan bukan harus ada di setiap penganggaran. Sudah berapa tahun ini kita tidak melakukan bankeu dan hibah di perubahan,” pungkasnya. (adv/diskominfo/i)
Editor : Indra Zakaria