SAMARINDA – Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Pertamina bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menggelar sosialisasi strategis mengenai skema pengelolaan sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur. Inisiatif ini membuka pintu lebar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat aktif dalam industri hulu migas.
Staf Khusus Menteri ESDM RI, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan panduan tata cara bagi mitra lokal, baik KUD maupun perusahaan daerah, dalam mengajukan usulan pengelolaan aset-aset sumur tua yang selama ini belum tergarap maksimal.
Saat ini, sumur-sumur tersebut masih berada di bawah pengawasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) seperti Pertamina Hulu Energi (PHE), PHSS, PHKT, hingga PHM. Ke depan, SKK Migas akan berkoordinasi dengan masing-masing K3S untuk melakukan inventarisasi menyeluruh guna mendata jumlah, koordinat lokasi, hingga status teknis sumur yang berpotensi dikelola oleh mitra luar. Data transparan ini nantinya akan dipaparkan kepada calon mitra agar mereka memahami potensi dan risiko lapangan yang ada.
Dalam proses pengajuannya, calon mitra diwajibkan menyusun proposal pengelolaan yang akan dievaluasi ketat oleh K3S. Beberapa aspek yang menjadi poin penilaian utama meliputi pengalaman manajerial, laporan keuangan yang sehat, hingga ketersediaan tenaga ahli teknis. Jika peminat melampaui ketersediaan sumur, pemerintah akan melakukan proses seleksi untuk menentukan mitra yang paling kompeten dan memiliki kapasitas terbaik.
Terkait aspek teknis, Nanang mengakui bahwa banyak sumur tua sebelumnya ditinggalkan karena alasan ekonomi, seperti kadar air yang tinggi. Namun, melalui skema kemitraan ini, sumur tersebut diharapkan kembali produktif. Pemerintah menjamin keterbukaan informasi mengenai riwayat teknis setiap sumur agar mitra dapat melakukan kalkulasi bisnis yang akurat. Satu aturan yang menjadi catatan penting adalah seluruh hasil produksi minyak dari pengelolaan ini wajib dijual kembali kepada K3S dan dilarang dipasarkan ke pihak lain.
Melalui skema ini, diharapkan terjadi penguatan ekonomi lokal di Kalimantan Timur. Sinergi antara pemerintah pusat, perusahaan plat merah, dan pengusaha daerah menjadi kunci untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang tersisa, sekaligus memastikan bahwa kedaulatan energi nasional tetap terjaga melalui keterlibatan aktif masyarakat daerah. (*)
Editor : Indra Zakaria