PROKAL.CO- Langkah besar diambil Pemerintah Indonesia dalam menata ulang tata kelola perdagangan internasional untuk komoditas strategisnya. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur bahwa ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) unggulan, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy, kini wajib disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk. Kebijakan strategis ini diambil demi memperketat pengawasan sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor kekayaan alam dapat dioptimalkan secara maksimal.
Pengumuman krusial tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan para anggota legislatif dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penerbitan beleid ini merupakan respons konkret pemerintah terhadap berbagai celah dalam praktik perdagangan ekspor yang selama ini disinyalir kerap merugikan perekonomian negara. Melalui aturan baru ini, BUMN yang ditunjuk akan memegang peran sentral sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas-komoditas tersebut.
Meski melibatkan peran penuh korporasi pelat merah, Presiden Prabowo mengklarifikasi bahwa mekanisme ini tidak berarti pemerintah mengambil alih sepenuhnya hasil usaha pihak swasta atau pelaku bisnis. BUMN yang ditunjuk nantinya bertindak sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility). Peran utamanya adalah mengelola proses administrasi dan transaksi ekspor, di mana seluruh hasil penjualan luar negeri tersebut akan tetap diteruskan kembali kepada para pelaku usaha yang bersangkutan.
Penerapan skema baru ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan fiskal yang kuat bagi Indonesia. Dengan menempatkan BUMN sebagai pintu tunggal, pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas berbagai praktik manipulasi yang selama ini menggerus pendapatan negara, mulai dari fenomena kurang bayar (under invoicing), pengalihan keuntungan ke luar negeri melalui transfer pricing, hingga kenakalan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini sekaligus menjadi babak baru dalam pengelolaan kekayaan alam yang lebih transparan dan akuntabel demi kemakmuran nasional. (*)
Editor : Indra Zakaria