PROKAL.CO- Potensi besar sektor kelautan di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk merambah pasar internasional masih kerap terganjal oleh rumitnya birokrasi perizinan dan sertifikasi. Menyadari kompleksitas regulasi yang sering membuat pelaku usaha lokal kelimpungan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara kini mulai memperketat lini pembinaan serta pendampingan langsung di lapangan demi mempermudah jalan bagi komoditas unggulan daerah ini menuju gerbang ekspor.
Sub Koordinator Pembina Mutu DKP Kaltara, Syamsiah, menguraikan bahwa dalam peta usaha perikanan saat ini, para pelaku usaha wajib mengantongi dua instrumen legalitas utama, yakni Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI). Penggunaan kedua dokumen ini sangat bergantung pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh pengusaha saat mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
"Untuk pengolahan menggunakan SKP, sedangkan distribusi tertentu seperti kepiting hidup menggunakan SPDI. Jadi tergantung KBLI yang dipilih di OSS," papar Syamsiah saat menjelaskan alur perizinan komoditas laut tersebut.
Hingga saat ini, pihak DKP di lapangan masih lebih banyak mengarahkan para pelaku usaha untuk mengurus dokumen SKP lantaran sistem penyerapan dan implementasi instrumen SPDI dinilai belum berjalan secara menyeluruh di daerah. Peran aktif DKP di sini mencakup verifikasi teknis guna memastikan seluruh standar mutu serta keamanan pangan terpenuhi sebelum lembar rekomendasi resmi diterbitkan.
Tantangan terbesar yang dihadapi di lapangan saat ini adalah masih minimnya literasi para pelaku usaha perikanan dalam mengoperasikan sistem perizinan digital berbasis OSS tersebut. Padahal, kepemilikan sertifikat ini bukan sekadar pemenuhan urusan administrasi di atas kertas, melainkan menjadi jaminan mutlak atas kualitas keamanan produk perikanan agar dapat lolos sensor pasar internasional yang super ketat.
Guna menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi para nelayan serta eksportir, DKP Kaltara mendesak adanya reformasi berupa penyederhanaan jalur birokrasi. Sinergi yang kuat dan harmonis di tingkat lintas instansi mutlak diperlukan agar mekanisme pengawasan mutu di lapangan dapat berjalan beriringan dengan sistem perizinan, tanpa harus saling tumpang tindih yang justru dapat mematikan roda ekonomi komoditas andalan pesisir Kaltara tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria